BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Anggota Biasa adalah :
Perorangan,
anak-cucu dari keluarga dan atau masyarakat Transmigran, baik dari daerah asal
penempatan maupun penduduk setempat, yang telah menetap disuatu tempat/lokasi
tertentu karena perpindahan penduduk, baik dalam bentuk program pemerintah
maupun swakarsa.
2. Anggota Luar Biasa adalah :
Orang-orang
yang memiliki dedikasi terhadap PATRI atau terhadap orang-orang yang diusulkan
oleh Dewan Pengurus Organisasi setingkat dibawahnya dan disahkan pada saat
sidang atau rapat yang antara lain diagendakan untuk membahas pasal 1 ayat 2.
3. Anggota Kehormatan adalah :
Orang-orang
yang telah berjasa besar terhadap program Transmigrasi atau organisasi PATRI
yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Organisasi setingkat dibawahnya dan
ditetapkan oleh Rapat atau Musyawarah lainnya.
Pasal 2
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Kewajiban Anggota :
a.
Setiap anggota wajib mentaati segala
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan
organisasi.
b.
Setiap anggota wajib ikut aktif dalam
membina dan menjalankan program organisasi
c.
Setiap anggota wajib membantu pimpinan
organisasi dalam melaksanakan program kerja organisasi dan wajib membela
kepentingan organisasi terhadap usaha-usaha yang menghalangi pelaksanaan
program tersebut yang dapat merugikan organisasi
d.
Setiap anggota PATRI tidak boleh
merangkap menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
e.
Setiap anggota PATRI yang telah
menduduki jabatan pengurus inti pada tingkat tertentu tidak dapat diperkenankan merangkap jabatan
kepengurusan inti pada tingkatan organisasi PATRI
lainnya sepanjang disepakati dalam rapat atau musyawarah.
2. Hak Anggota :
a.
Hak anggota biasa adalah hak suara, hak
mengeluarkan pendapat dalam hal mengajukan usul / saran, hak perlindungan, hak
pembinaan dari organisasi, hak membela diri jika dikenakan sanksi, hak untuk
memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi.
b.
Hak anggota luar biasa adalah hak mengeluarkan
pendapat, hak mengajukan usul / saran, hak membela diri jika dikenakan sanksi,
hak dipilih untuk jabatan kecuali jabatan kepengurusan inti pada setiap jenjang
organisasi.
c.
Hak anggota kehormatan adalah hak mengeluarkan
pendapat dan hak mengajukan usul / saran
Pasal 3
Penerimaan dan Pemberhentian Anggota
1.
Penerimaan anggota dilakukan atas prosedur yang
ditetapkan oleh organisasi.
2.
Keabsahan keanggotaan antara lain dibuktikan dengan
Kartu Tanda Anggota.
3.
Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan karena
perhimpunan bubar atau dipecat sebagai anggota menurut prosedur yang ditetapkan
oleh organisasi.
Pasal 4
Tindakan Hukum/Sanksi
1.
Sanksi atau Hukuman yang dijatuhkan oleh organisasi
dapat berupa :
a. Peringatan
b. Pemberhentian
sementara (skorsing)
c. Pemecatan
2.
Jika anggota lalai memenuhi kewajiban dan
tugas-tugasnya serta berbuat sesuatu yang mencermarkan nama baik dan atau
merugikan organisasi, melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan organisasi lainnya maka yang bersangkutan dapat diberi peringatan
oleh pimpinan organisasinya.
3.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan dalam
waktu 3 (tiga) bulan maka dapat dilakukan pemberhentian sementara oleh Pimpinan
Organisasi atas usul Dewan Pengurus organisasi dibawahnya sampai ada keputusan
lebih lanjut.
4.
Peringatan, pemberhentian sementara dan
rehabilitasi terhadap anggota Pengurus Dewan Pengurus Organisasi dilakukan oleh
Dewan Pengurus Organisasi setingkat diatasnya; sedangkan untuk anggota Dewan
Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat atau Musyawarah Pleno.
5.
Atas tindakan pemberhentian sementara tersebut,
pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri :
- Dihadapan Musyawarah Cabang jika yang mendapat pemberhentian sementara itu adalah anggota.
- Dihadapan Musyawarah Daerah jika yang mendapat pemberhentian sementara itu adalah anggota Dewan Pengurus Cabang.
- Dihadapan Sidang Rapat atau Musyawarah Pleno, jika yang mendapat pemberhentian sementara itu adalah anggota Dewan Pengurus Daerah.
- Dihadapan Rapat Pimpinan atau Musyawarah Nasional, jika yang mendapat pemberhentian sementara itu adalah anggota Dewan Pengurus Pusat.
6. Apabila kesempatan pembelaan diri tersebut tidak digunakan atau
pembelaan diri tidak dapat diterima, maka terhadap yang bersangkutan dapat
dilakukan pemecatan.
7. Pemecatan anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usul Dewan
Pengurus Daerah.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 5
1.
PATRI mempunyai atribut dan kelengkapan organisasi
yang terdiri dari lambang, logo, pataka, panji-panji, bendera, lagu, pakaian
resmi (jas), pakaian lapangan, dan kelengkapan lainnya.
2.
Atribut PATRI mempunyai nilai, makna, bentuk, dan
warna yang mengandung unsur filosofis, ideologis, psikologis, dan historis;
sebagai pembentuk karakter kadernya; yaitu kader organisasi yang berasal dari
anak keturunan transmigran Republik Indonesia yang telah menjadi pelopor
pembangun daerah dan pemersatu Nasional lintas Agama, Suku, dan Budaya.
3.
Atribut organisasi berfungsi sebagai simbol
identitas, sebagai pembeda, sebagai sumber semangat, sumber aspirasi, dan
sumber motivasi bagi anggota PATRI
4.
Atribut PATRI berupa logo atau lambang digunakan
dan atau dipasang pada bendera, pataka, panji-panji, kop surat, stempel, kartu
anggota, spanduk, pakaian seragam, papan nama kantor organisasi, dan tempat
lain yang menunjukkan identitas atau wilayah organisasi
5.
Atribut PATRI berupa pakaian resmi, pataka, bendera
dan lagu digunakan pada acara resmi organisasi
6.
Tatacara penggunaan atribut organisasi lebih lanjut
diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB III
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 6
Musyawarah Nasional
1.
Musyawarah Nasional adalah permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi PATRI yang diadakan atas undangan Dewan Pengurus
Pusat dan dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh: 1).
Peserta MUNAS, 2). Peninjau MUNAS, dan 3). Undangan MUNAS.
2.
Peserta MUNAS terdiri dari :
a. Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Departemen DPP
b. Wakil atau Utusan DPD
c. Wakil atau Utusan DPC
3.
Peninjau MUNAS terdiri dari:
a. Anggota Departemen DPP
b. Anggota Dewan Pertimbangan DPP PATRI
c. Wakil atau utusan Dewan Pertimbangan Daerah dan Cabang PATRI
4.
Undangan MUNAS adalah orang-orang atau instansi
yang diundang oleh DPP PATRI untuk menghadiri MUNAS PATRI.
5.
Hak Suara dan hak Bicara
a. Peserta Munas memiliki hak suara dan hak bicara.
b. Peninjau MUNAS memiliki hak bicara dan tidak memilki hak suara
c. Undangan Munas tidak memiliki hak suara maupun bicara
Pasal 7
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi
dalam organisasi PATRI ditingkat Propinsi, yang diadakan atas undangan Dewan
Pengurus Daerah dan dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri
oleh:
a.
Peserta MUSDA
b.
Peninjau MUSDA
c.
Undangan MUSDA
2.
Peserta MUSDA terdiri dari :
a.
Wakil atau utusan DPP
b.
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Biro DPD
c.
Wakil atau utusan DPC
d.
Wakil atau utusan DPAC
3. Peninjau MUSDA terdiri dari:
a.
Seluruh anggota Biro DPD
b.
Seluruh Anggota Dewan Pertimbangan DPD PATRI
c.
Ketua Dewan Pertimbangan Cabang dan Anak Cabang
PATRI
4.
Undangan MUSDA adalah orang-orang atau instansi
yang diundang oleh DPD PATRI untuk menghadiri MUSDA PATRI.
5.
Hak Suara dan Hak Bicara
a.
Peserta Musda memiliki hak suara dan hak bicara.
b.
Peninjau Musda memiliki hak bicara dan tidak
memilki hak suara
c.
Undangan Musda tidak memiliki hak suara maupun
bicara
Pasal 8
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah
permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PATRI ditingkat Kabupaten/Kota yang
diadakan atas undangan Dewan Pengurus Cabang dan dilaksanakan sekali dalam
waktu 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh:
a.
Peserta MUSCAB
b.
Peninjau MUSCAB
c.
Undangan MUSCAB
2.
Peserta MUSCAB terdiri dari :
a.
Wakil atau Utusan DPD
b.
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Bidang DPC
c.
Wakil atau utusan DPAC
d.
Wakil atau utusan Pengurus Ranting
3. Peninjau MUSCAB terdiri
dari:
a.
Seluruh anggota Bidang DPC
b.
Seluruh Anggota Dewan Pertimbangan DPC PATRI
c.
Ketua Dewan Pertimbangan Anak Cabang dan Ranting
PATRI
4.
Undangan MUSCAB adalah orang-orang atau instansi
yang diundang oleh DPC PATRI untuk menghadiri MUSCAB PATRI.
5.
Hak Suara dan hak Bicara
a.
Peserta Muscab memiliki hak suara dan hak bicara.
b.
Peninjau Muscab memiliki hak bicara dan tidak
memilki hak suara
c.
Undangan Muscab tidak memiliki hak suara maupun
bicara
Pasal 9
Musyawarah Anak Cabang
1.
Musyawarah Anak Cabang adalah permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi PATRI ditingkat Kecamatan, yang diadakan atas
undangan Dewan Pengurus Anak Cabang dan dilaksanakan sekali dalam 5 (lima)
tahun yang dihadiri oleh:
a.
Peserta MUSANCAB
b.
Peninjau MUSANCAB
c.
Undangan MUSANCAB
2. Peserta MUSANCAB terdiri
dari :
a.
Wakil atau Utusan DPC
b.
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Bagian DPAC
c.
Wakil atau utusan Pengurus Ranting
3.
Peninjau MUSANCAB terdiri dari:
a.
Seluruh anggota Bagian DPAC
b.
Seluruh Anggota Dewan Pertimbangan DPAC
c.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Ranting
4.
Undangan MUSANCAB adalah orang-orang atau instansi
yang diundang oleh DPAC PATRI untuk menghadiri MUSANCAB PATRI.
5.
Hak Suara dan hak Bicara
a.
Peserta MUSANCAB memiliki hak suara dan hak bicara.
b.
Peninjau MUSANCAB memiliki hak bicara dan tidak
memilki hak suara
c.
Undangan MUSANCAB tidak memiliki hak suara maupun
bicara
Pasal 10
Musyawarah Ranting
1.
Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi
dalam organisasi PATRI ditingkat Desa, Kelurahan, atau setingkat itu, yang
diadakan atas undangan Pengurus Ranting dan dilaksanakan sekali dalam 5 (lima)
tahun yang dihadiri oleh:
a.
Peserta MUSRAN
b.
Peninjau MUSRAN
c.
Undangan MUSRAN
2.
Peserta MUSRAN terdiri dari :
a.
Wakil atau Utusan DPAC
b.
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Seksi Pengurus
Ranting
c.
Dewan Pertimbangan Pengurus Ranting
3.
Peninjau MUSRAN terdiri dari:
a.
Wakil atau Utusan DPAC
b.
Tokoh -Tokoh Masyarakat setempat
4.
Undangan MUSRAN adalah orang-orang atau instansi
yang diundang oleh Pengurus Ranting untuk menghadiri MUSRAN
5.
Hak Suara dan hak Bicara
a.
Peserta Musran memiliki hak suara dan hak bicara.
b.
Peninjau
Musran memiliki hak bicara dan tidak memilki hak suara
c.
Undangan Musran tidak memiliki hak suara maupun
bicara
Pasal 11
Rapat-Rapat
1.
Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas
organisasi, maka forum pengambilan keputusan selain dilaksanakan dalam bentuk
Musyawarah dapat dilakukan dalam bentuk Rapat-Rapat, terdiri dari: (a) Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS), (b) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), (c) Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) ditingkat Pusat, (d) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
ditingkat Provinsi, (e) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) ditingkat Kabupaten/Kota,
(f) Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB) ditingkat Kecamatan, dan (g) Rapat
Kerja Ranting (RAKERRAN) ditingkat Desa, Kelurahan, dan atau setingkat itu.
2.
Waktu penyelenggaraan antara Rapat Kerja Nasional,
Rapat Koordinasi Nasional, dan Rapat Pimpinan Nasional adalah berjarak satu
tahun, dan dihadiri oleh:
a.
Pengurus DPP
b.
Wakil atau utusan Pimpinan DPD
c.
Ketua-Ketua DPC:
3.
Agenda untuk masing-masing Rapat Kerja Nasional,
Rapat Koordinasi Nasional, dan Rapat Pimpinan Nasional diatur dalam Anggaran
Dasar Bab VIII pasal 12.
4.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan diantara
Musda, sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun dihadiri oleh:
a.
Pengurus DPD
b.
Wakil atau utusan Pimpinan DPC
c.
Ketua-Ketua DPAC
5.
RAKERDA antara lain bertugas:
a.
Menjabarkan hasil Musda dalam bentuk program Kerja
b.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka
waktu antar Rakerda.
c.
Mengevaluasi kinerja pengurus selama periode
Rakerda sebelumnya.
d.
Mengadakan pergantian terbatas antar waktu
kepengurusan
e.
Merumuskan dan menyiapkan materi – materi Musda
6.
Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) tahun dihadiri oleh:
a.
Pengurus DPC
b.
Wakil atau utusan Pimpinan DPAC
c.
Ketua-Ketua Pengurus Ranting
7.
RAKERCAB antara lain bertugas:
a.
Menjabarkan hasil Muscab dalam bentuk program Kerja
b.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka
waktu antar Rakercab.
c.
Mengevaluasi kinerja pengurus selama periode
Rakercab sebelumnya.
d.
Mengadakan pergantian terbatas antar waktu
kepengurusan
e.
Merumuskan dan menyiapkan materi – materi Muscab
8.
Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB) diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) tahun dihadiri oleh:
a.
Pengurus DPAC
b.
Wakil atau utusan Pimpinan Pengurus Ranting
9.
RAKERANCAB antara lain bertugas:
a.
Menjabarkan hasil Musancab dalam bentuk program
Kerja
b.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka
waktu antar Rakerancab.
c.
Mengevaluasi kinerja pengurus selama periode
Rakerancab sebelumnya.
d.
Mengadakan pergantian terbatas antar waktu
kepengurusan
e.
Merumuskan dan menyiapkan materi – materi Musancab
10.
Rapat Kerja Ranting (RAKERRAN) diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun dihadiri oleh:
a.
Pengurus Ranting
b.
Tokoh masyarakat yang dipandang relevan dengan
organisasi PATRI
11.
RAKERRAN antara lain bertugas:
a.
Menjabarkan hasil Musancab dan Musran dalam bentuk
program Kerja
b.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka
waktu antar Rakerran.
c.
Mengevaluasi kinerja pengurus selama periode
Rakerran sebelumnya.
d.
Mengadakan pergantian terbatas antar waktu
kepengurusan
e.
Merumuskan dan menyiapkan materi – materi Musran
12.
Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan
pengurus disemua tingkatan, dapat dilaksanakan Rapat Harian, Rapat Teknis,
Rapat Koordinasi dan sejenis itu yang bertujuan untuk membantu optimalisasi
pelaksanaan tugas organisasi.
13.
Semua pelaksanaan rapat diarsipkan dalam bentuk
risalah rapat atau notulasi oleh Sekretariat Dewan Pengurus Organisasi.
Pasal 12
Struktur Kekuasaan Luar Biasa
1.
Kekuasaan luar biasa adalah proses pengambilan
keputusan yang dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa,
yang waktu dan sifatnya tidak dapat ditangguhkan dengan mekanisme pengambilan
keputusan biasa.
2.
Kekuasaan Luar Biasa dapat dilaksanakan atas
permintaan sekurang kurangnya 2/3 dari Dewan Pengurus Organisasi dibawahnya
dengan menggunakan forum musyawarah dan rapat-rapat yang ditingkatkan statusnya
sebagai Musyawarah atau Rapat Luar Biasa.
3. Acara pokok kekuasaan luar
biasa adalah:
a.
Mengganti dan menetapkan kepengurusan PATRI
b.
Menjaga keselamatan organisasi.
Pasal 13
Korum dan Pengambilan Keputusan
1.
Rapat untuk mengambil keputusan dinyatakan sah dan
memenuhi korum, apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah undangan yang
hadir.
2.
Apabila rapat tidak memenuhi korum, maka rapat
dapat ditunda 2 x 30 menit dan jika juga belum memenuhi korum rapat dapat
dilanjutkan dan dinyatakan sah
3.
Pengambilan keputusan dalam
musyawarah dan rapat-rapat pengambilan keputusan diutamakan melalui musyawarah
dan mufakat.
4.
Namun jika musyawarah dan mufakat tidak dicapai,
maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan suara
terbanyak.
Pasal 14
Hal-hal yang berkaitan dengan musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih
lanjut dalam Pedoman Organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur Kepengurusan
1. Struktur kepengurusan
organisasi PATRI disusun berjenjang, sebagai berikut:
a.
Kepengurusan tingkat Nasional disebut Dewan
Pengurus Pusat
b.
Kepengusan tingkat Provinsi disebut Dewan Pengurus
Daerah
c.
Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan
Pengurus Cabang
d.
Kepengursan tingkat Kecamatan disebut Dewan
Pengurus Anak Cabang
e.
Kepengurusan tingkat Desa, Kelurahan, atau wilayah
setingkat itu disebut Pengurus Ranting
2.
Setiap struktur kepengurusan tersebut pada ayat 1,
masing-masing mempunyai lembaga mitra konsultatif yang disebut Dewan Pembina,
Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pakar; serta lembaga pendukung program disebut
Badan Otonom.
Pasal 16
Unsur Kepengurusan
Unsur kepengurusan organisasi disemua tingkatan terdiri
dari :
1.
Unsur pimpinan organisasi, yaitu: Ketua Umum,
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Unsur pelaksana, yaitu Departemen, Biro, Bidang,
Bagian, Seksi, dan Urusan
Pasal 17
Dewan Pengurus Pusat
Struktur dan unsur Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari:
1.
Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari:
- Ketua Umum, dibantu sedikitnya 4 (empat) orang Ketua
- Sekretaris Jenderal, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang wakil Sekjen
- Bendaha Umum, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Bendahara
2.
Ketua-Ketua Departemen, sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang
3.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua
Departemen dibantu oleh Ketua-Ketua Biro.
4.
Tugas Dewan Pengurus Pusat adalah:
- Memimpin organisasi, melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-Rapat tingkat Nasional, serta mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut.
- Melaksanakan program kerja yang ditetapkan Musyawarah Nasional dan Rapat-Rapat tingkat Nasional, serta melaksanakan pembagian kerja diantara anggota pengurus.
- Melaksanakan rapat pengurus harian paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 18
Dewan Pengurus Daerah
Struktur dan unsur Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) terdiri
dari:
1.
Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari:
a. Ketua Umum, dibantu sedikitnya 4 (empat) orang Ketua
b. Sekretaris Umum, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Sekretaris
c. Bendaha Umum, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Bendahara
2.
Ketua-Ketua Biro, sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang
3.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua
Biro dibantu oleh Ketua-Ketua Bidang.
4.
Tugas Dewan Pengurus Daerah adalah:
- Memimpin organisasi daerah dalam melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS, Rapat-rapat tingkat Nasional, MUSDA, RAKERDA, dan keputusan organisasi lainnya
b.
Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh
MUSDA dan RAKERDA serta melakukan pembagian kerja diantara anggota pengurus.
c.
Melaksanakan rapat pengurus harian paling sedikit 3
(tiga) tiga bulan sekali
Pasal 19
Dewan Pengurus Cabang
Struktur dan unsur Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) terdiri
dari:
1.
Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari:
a.
Ketua, dibantu sedikitnya 4 (empat) orang Wakil
Ketua
b.
Sekretaris, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil
Sekretaris
- Bendaha, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil Bendahara
2.
Ketua-Ketua Bidang, sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang
3.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua
Bidang dibantu oleh Ketua-Ketua Bagian.
4.
Tugas Dewan Pengurus Cabang:
a.
Memimpin organisasi cabang dan melaksanakan
keputusan-keputusan MUSDA, RAKERDA, MUSCAB, RAKERCAB, serta keputusan
organisasi lainnya.
b.
Melaksanakan program kerja yang dihasilkan oleh
Muscab dan Rakercab, serta melakukan pembagian kerja diantara anggota pengurus
lainnya.
c.
Melaksanakan Rapat Pengurus paling sedikit 2 (dua)
bulan sekali
Pasal 20
Dewan Pengurus Anak Cabang
Struktur dan unsur Kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC)
terdiri dari:
1.
Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari:
a. Ketua, dibantu sedikitnya 4 (empat) orang Wakil Ketua
b. Sekretaris, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
c. Bendaha, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil Bendahara
2.
Ketua-Ketua Bagian, sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang
3.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua
Bagian dibantu oleh Ketua-Ketua Seksi
4.
Tugas Dewan Pengurus Anak Cabang:
- Memimpin Organisasi Anak Cabang dan melaksanakan Keputusan MUSCAB, RAKERCAB, MUSANCAB, RAKERANCAB, serta keputusan organisasi lainnya.
b.
Melaksanakan Program Kerja yang dihasilkan oleh
MUSANCAB, dan RAKERANCAB, serta melakukan pembagian kerja diantara anggota
pengurus.
c.
Melaksanakan Rapat Pengurus paling sedikit 2 (dua)
bulan sekali.
Pasal 21
Pengurus Ranting
Struktur dan unsur Pengurus Ranting (PR) terdiri dari:
1.
Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari:
a.
Ketua, dibantu sedikitnya 4 (empat) orang Wakil
Ketua
b.
Sekretaris, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil
Sekretaris
c.
Bendaha, dibantu sedikitnya 2 (dua) orang Wakil
Bendahara
2.
Ketua-Ketua Seksi, sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang
3.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua
Seksi dibantu oleh Ketua-Ketua Urusan.
4.
Tugas Pengurus Ranting:
a.
Memimpin Organisasi Ranting dan melaksanakan
Keputusan MUSCAB, RAKERCAB, MUSANCAB, RAKERANCAB, MUSRAN, RAKERRAN, serta
keputusan organisasi lainnya.
b.
Melaksanakan Program Kerja yang dihasilkan oleh
Musran, dan Rakerran, serta melakukan pembagian kerja diantara anggota
pengurus.
c.
Melaksanakan Rapat Pengurus paling sedikit 2 (dua)
bulan sekali.
Pasal 22
Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Pimpinan
1.
Ketua Umum
- Memimpin dan bertanggung jawab secara keseluruhan mengenai organisasi keluar dan kedalam
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan organisasi berdasarkan ketetapan Musyawarah dan Rapat-Rapat organisasi setingkat atau di atasnya.
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas, kegiatan/ kewajiban keputusan-keputusan rapat, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
- Bertanggung jawab atas kegiatan organisasi, pelaksanaan program kerja dan keuangan.
2.
Ketua/Wakil Ketua
- Memimpin dan bertanggung jawab terhadap organisasi kedalam
- Mengkoodinasikan tugas-tugas Ketua Departemen/ Biro/ Bidang/ Bagian/ Seksi/ Urusan
- Melaksanakan dan mewakili tugas Ketua Umum apabila berhalangan.
3.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum/Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya
- Melaksanakan semua kegiatan yang telah ditentukan Ketua Umum/Ketua
- Mengkordinasi semua kegiatan organisasi dan merupakan penghubung serta memelihara kerjasama antar anggota pengurus lain.
- Bertanggung jawab kepada ketua Umum/Ketua baik secara lisan maupun secara tulisan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas administratif dan kesekretariatan
4.
Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris
a.
Mewakili dan atau membantu Sekretaris Jenderal /
Sekretaris Umum/ Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.
Mendampingi dan membantu Ketua/Wakil Ketua sesuai
bidang tugasnya masing-masing.
5.
Bendahara Umum/Bendahara
a.
Melaksanakan tugas koordinatif dan administratif
bidang keuangan, barang inventaris, dan pengelolaan asset yang dimiliki organisasi
b.
Menyusun dan menyiapkan laporan secara berkala
tentang keuangan, inventaris, dan asset organisasi kepada Rapat Pengurus
c.
Bertanggung jawab tentang pengelolaan dan
penggunaan sumberdaya keuangan dan asset yang dimiliki organisasi
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Umum / Sekretaris tentang keuangan dan kekayaan
organisasi
6.
Wakil Bendahara
- Mewakili dan atau membantu tugas pokok Bendahara Umum/ Bendahara dalam melaksanakan tugasnya
- Mengelola administrasi data, informasi, dan fasilitas yang dimiliki organisasi untuk membantu proses pengambilan keputusan.
- Bertanggung-jawab kepada Bendahara Umum/Bendahara.
7.
Para Ketua dan atau Wakil Ketua melaksanakan tugas
koordinasi terhadap Departemen, Biro, Bidang, Bagian, dan Seksi sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan yang ditetapkan oleh Rapat Harian dimasing-masing
tingkatan organisasi.
Pasal 23
Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Pelaksana
1.
Ketua-ketua Departemen, Biro, Bidang, Bagian,
Seksi, dan Urusan masing-masing melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
- Menjabarkan dan melaksanakan tugas secara teknis sesuai dengan bidang masing-masing berdasarkan hasil keputusan musyawarah dan rapat – rapat organisasi
- Menyiapkan bahan laporan secara periodik dalam rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Umum / Ketua dan para Wakil Ketua yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Departemen, Biro, Bidang, Bagian, Seksi dan Urusan sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan masing-masing Departemen, Biro, Bidang, Bagian, Seksi dan Urusan, sesuai dengan kewenangannya.
- Melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan tahunan sesuai tugas pokok dan fungsi Departemen, Biro, Bidang, Bagian, Seksi dan Urusan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan laporan tahunan kegiatan masing-masing Departemen, Biro, Bidang, Bagian, Seksi dan Urusan kepada Ketua Umum melalui Ketua/Wakil Ketua yang menjadi koordinatornya
2. Tugas pokok dan fungsi unsur
pelaksana organisasi disemua tingkatan, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 di
atas disusun dalam satuan unit kegiatan, antara lain meliputi:
- Pembinaan Organisasi dan Kader
- Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Diklat
- Perlindungan Hukum dan Advokasi Publik
- Pengembangan Usaha, Ekonomi, dan Koperasi
- Pembinaan Olah Raga, Seni, dan Budaya
- Pemberdayaan Petani, Pekerja, dan Nelayan
- Pemberdayaan Perempuan dan Kesehatan Masyarakat
- Pemberdayaan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa
- Pelayanan Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat
- Pengembangan Badan Otonom, dan Kerjasama Antar Lembaga.
3. Uraian tugas pokok dan
fungsi seperti disebutkan pada ayat 2 di atas supaya dicantumkan sebagai nama
Departemen, Biro, Bidang, Bagian, dan Seksi dengan nama dan sebutan sederhana,
serta mudah diingat.
4. Bagi wilayah tertentu yang
mempunyai keterbatasan personil sangat dimungkinkan untuk menngabungkan
beberapa satuan unit kegiatan seperti disebutkan pada ayat 2 di atas kedalam
satu nama unsur pelaksana.
Pasal 24
Dewan Pembina
1.
Dewan Pembina adalah pimpinan lembaga pemerintahan
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan akses, fasilitasi, dan iklim
yang kondusif kepada organisasi dalam menjalankan visi, misi, tujuan, dan
programnya.
2.
Dewan Pembina ditingkat Pusat adalah Pimpinan
Lembaga/Departemen yang menangani atau berkaitan dengan bidang
ketransmigrasian. Sedangkan Dewan Pembina ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan atau setingkat itu masing-masing adalah:
Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan pejabat setingkat
itu.
3.
Susunan dan jumlah Dewan Pembina ditentukan dan
ditetapkan dalam Musyawarah yang diadakan disemua tingkatan organisasi setelah
mendengarkan masukan dari peserta.
4.
Masa bakti kepengurusan Dewan Pembina dan Dewan
Pertimbangan sama dengan masa bakti Dewan Pengurus organisasi.
5.
Sebutan Dewan Pembina adalah berjenjang, sebagai
berikut:
- Dewan Pembina tingkat Pusat disebut Dewan Pembina Nasional disingkat WANBINNAS
- Dewan Pembina Pertimbangan tingkat Provinsi disebut Dewan Pembina Daerah disingkat WANBINDA
- Dewan Pembina Pertimbangan tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pembina Cabang WANBINCAB
- Dewan Pembina tingkat Kecamatan disebut Dewan Pembina Anak Cabang disingkat WANBINANCAB
- Dewan Pembina tingkat Desa, Kelurahan, atau setingkat itu disebut Dewan Pembina Ranting disingkat WANBINRAN.
6. Hal-hal yang menyangkut
Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.
Pasal 25
Dewan Pertimbangan
1.
Dewan Pertimbangan adalah pimpinan unit kerja baik
sipil, TNI/Polri, legislatif, maupun swasta, dan atau perorangan dari berbagai
profesi yang mempunyai keahlian khusus atau pengalaman dibidang
ketransmigrasian, mempunyai jiwa pengabdian, mempunyai keberpihakan kepada
transmigrasi dan organisasi PATRI
2.
Dewan Pertimbangan mempunyai tugas pokok dan fungsi
memberikan nasihat teknis, pertimbangan strategis, akses, dukungan fasilitasi,
informasi, dan iklim yang kondusif kepada organisasi dalam menjalankan visi,
misi, tujuan, dan programnya.
3.
Dewan Pertimbangan ditingkat Pusat adalah pejabat
eselon I atau setingkat itu dan atau perorangan yang mempunyai persyaratan
seperti tersebut dalam ayat 1. Sedangkan untuk Dewan Pertimbangan ditingkat
Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan wilayah setingkat
itu mengacu kepada Anggaran Dasar
4.
Sebutan Dewan Pertimbangan adalah berjenjang,
sebagai berikut:
- Dewan Pertimbangan tingkat Pusat disebut Dewan Pertimbangan Nasional disingkat WANTIMNAS.
- Dewan Pertimbangan tingkat Provinsi disebut Dewan Pertimbangan Daerah disingkat WANTIMDA
- Dewan Pertimbangan tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pertimbangan Cabang disingkat WANTIMCAB
- Dewan Pertimbangan tingkat Kecamatan disebut Dewan Pertimbangan Anak Cabang disingkat WANTIMANCAB
- Dewan Pertimbangan tingkat Desa, Kelurahan, atau setingkat itu disebut Dewan Pertimbangan Ranting disingkat WANTIMRAN.
5.
Susunan Dewan Pertimbangan ditentukan dan
ditetapkan dalam Musyawarah yang diadakan disemua tingkatan organisasi setelah
mendengarkan masukan dari peserta.
6.
Susunan kepengurusan Dewan Pertimbangan adalah
sebagai berikut:
- Seorang Ketua, dibantu sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris, dibantu sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
- Anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari berbagai profesi.
7.
Masa bakti kepengurusan Dewan Pertimbangan sama
dengan masa bakti Dewan Pengurus organisasi.
8.
Hal-hal yang menyangkut Dewan Pertimbangan diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.
BAB V
DEWAN PAKAR DAN BADAN OTONOM
Pasal 26
Ruang Lingkup
1. Untuk mencapai
tujuan, program, kegiatan, kebutuhan operasional, aspirasi anggota, dan
mengantisipasi perkembangan situasi, serta untuk membantu usaha anggota,
organisasi membentuk Dewan Pakar dan
Badan-badan otonom.
2. Dewan Pakar adalah
lembaga yang memberikan masukan, pertimbangan, telaah dan analisis terhadap
berbagai program organisasi dalam rangka menguatkan kelembagaan.
3. Badan otonom
terdiri dari tiga bentuk, meliputi:
a.
Badan usaha, bergerak dalam ruang lingkup kegiatan
usaha ekonomi
b.
Lembaga kekaryaan, bergerak dalam ruang lingkup
kegiatan keagamaan, hukum, sosial, dan budaya
c.
Satuan Tugas Khusus, bergerak dalam ruang lingkup
kegiatan khusus dan memerlukan penangan cepat.
4. Dalam menjalankan
tugasnya, Pengelola Badan Otonom bekerjasama dengan Unsur Pelaksana Organisasi,
dan secara struktural bertanggung-jawab kepada Pimpinan Organisasinya,
Pasal 27
Badan Usaha
1.
Untuk mendukung kegiatan operasional organisasi dan
membantu usaha ekonomi anggota, organisasi dapat mendirikan Badan Usaha yang
bersifat komersial
2.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk badan hukum
usaha organisasi sendiri, dapat pula berbentuk usaha bersama dengan anggota
organisasi ataupun bekerjasama dengan pihak lain.
3.
Badan usaha yang didirikan atas nama dan disponsori
oleh PATRI harus terikat kepada organisasi.
4.
Pembentukan badan usaha oleh Dewan Pengurus Pusat
dilaporkan kepada Musyawarah Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional. Sedangkan
pembentukan badan usaha oleh Dewan Pengurus organisasi dibawahnya dilaporkan
kepada Dewan Pengurus organisasi di atasnya.
5.
Tatacara pendirian, pelaporan, pertanggung jawaban
dan pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 28
Lembaga Kekaryaan
1.
Lembaga Kekaryaan adalah pembantu pimpinan
organisasi dalam rangka melaksanakan tugas-tugas teknis organisasi, untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan anggota dibidang khusus.
2.
Lembaga Kekaryaan yang dibentuk oleh organisasi
harus mencerminkan visi, misi, tujuan, program, dan atribut yang dimiliki oleh
PATRI.
3.
Lingkup fungsi lembaga kekaryaan yang dapat
dibentuk oleh organisasi diantaranya meliputi:
a.
Lembaga Pendidikan PATRI Cendekia
b.
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PATRI Justisia
c.
Lembaga Riset dan Pengembangan PATRI Indriya
d.
Lembaga Kesehatan PATRI Husada
e.
Lembaga Penerbitan PATRI Media
f.
Lembaga Penyiaran PATRI Gema Bahana
g.
Lembaga Kode Etik PATRI Wibawa
4.
Selain lembaga kekaryaan yang disebutkan pada ayat
3 tersebut di atas, untuk menampung perkembangan yang ada, sangat dimungkinkan
pembentukan lembaga kekaryaan lainnya.
5.
Pengurus lembaga kekaryaan berkewajiban untuk
meningkatkan pengalaman, wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan
kesejahteraan anggota melalui pendidikan, perlindungan hukum, kesehatan, dan
lain-lainnya.
6.
Dalam melaksanakan kegiatannya lembaga kekaryaan
wajib bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan dan unsur
pelaksana organisasi yang berkaitan.
Pasal 29
Satuan Tugas
1. Satuan Tugas adalah lembaga
yang dibentuk oleh pimpinan organisasi secara khusus, yang keberadaannya tidak
atau belum terwadahi dalam struktur organisasi yang ada.
2. Satuan Tugas dapat dibentuk
dalam waktu jangka pendek maupun jangka panjang disesuaikan dengan kebutuhan
3.
Satuan Tugas dipimpin oleh ketua-ketua atau
komandan Satuan Tugas Khusus yang bertanggung-jawab langsung kepada unsur
pimpinan organisasi
4.
Lingkup fungsi satuan tugas yang dapat dibentuk
organisasi diantaranya meliputi:
- Satuan Tugas Pengamanan Khusus
- Satuan Tugas Kepanduan
- Satuan Tugas Reksa Desa
- Satuan Tugas Bantuan Bencana
- Satuan Tugas Pengendali Hama
- Satuan Tugas Kode Etik
5.
Selain Satuan Tugas seperti yang disebutkan pada
ayat 4 di atas, dengan pertimbangan tertentu dapat dibentuk dan dikembangkan
Satuan Tugas yang lain dengan persetujuan Rapat Pengurus Harian.
6.
Pengurus dan anggota yang duduk dalam satuan-satuan
tugas tersebut dipilih dari para kader PATRI yang memenuhi persyaratan khusus,
disesuaikan dengan tingkat keahlian, kecakapan, dan ketrampilannya
7.
Dalam melaksanakan kegiatannya Pimpinan Satuan
Tugas wajib bekerjasama dan berkoordinasi dengan unsur pimpinan organisasinya.
Pasal 30
Kepengurusan
1. Kepengurusan Dewan Pakar dan
Badan Otonom dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian
2. Pengelolaan Badan Usaha,
termasuk didalamnya persyaratan personil, masa kerja, lingkup usaha, dan
lain-lain wajib dilaksanakan melalui tatacara yang profesional, mengacu kepada
Peraturan Perundangan yang berlaku.
3.
Pengurus Lembaga Kekaryaan diangkat dan disahkan
oleh Pengurus organisasi PATRI setempat, dengan jumlah dan susunan terdiri dari
:
- Seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris dibantu 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
- Seorang Bendahara dibantu 2 (dua) orang Wakil Bendahara
- Ketua-Ketua Divisi yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan
4.
Pengurus Satuan Tugas diangkat dan disahkan oleh
Pengurus Organisasi PATRI setempat, dengan jumlah dan susunan terdiri dari:
a.
Seorang Ketua atau Komandan, dibantu 2 (dua) orang
Wakil
b.
Ketua-Ketua Unit yang jumlahnya menyesuaikan dengan
kebutuhan
5.
Masa jabatan Pengelola Badan Usaha disesuaikan
dengan Peraturan yang berlaku. Sedangkan bagi Pengurus Lembaga Kekaryaan, dan
Pengurus Satuan Tugas disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan yang berlaku
pada organisasi PATRI.
Pasal 31
Hal-hal lain yang berhubungan dengan Dewan Pakar dan Badan Otonom diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VI
LEMBAGA MITRA
Pasal 32
Lembaga Mitra
1.
Lembaga Mitra PATRI adalah lembaga pemerintah atau
non pemerintah disemua tingkatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang
mempunyai peranan penting dan keterkaitan terhadap keberhasilan penyelenggaraan
transmigrasi dalam arti luas.
2.
Lembaga mitra PATRI seperti disebutkan pada ayat 1
di atas diantaranya institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam hal:
- Pengembangan sarana dan prasarana
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia, hukum, dan advokasi
- Pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya
- Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan dalam arti seluas-luasnya
- Pengembangan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan,
- Pengembangan pemuda, olah raga, dan seni
- Pengembangan teknologi, informasi, dan jaringan telekomunikasi
- Dan lain-lain
3.
PATRI menjalin kerjasama dengan lembaga mitra
tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan Visi, Misi, Tujuan, dan Program
Organisasi
4.
Tatacara kerjasama dengan lembaga mitra akan diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
KESEKRETARIATAN ORGANISASI
Pasal 33
Sekretaris Eksekutif
1.
Untuk mendukung kegiatan organisasi, disetiap
Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat, Daerah, dan Cabang organisasi
hendaknya dipimpin oleh seorang Sekretaris Eksekutif profesional, bekerja penuh
waktu, bertugas atas nama organisasi dan berfungsi sebagai pengelola teknis
kantor sekretariat.
2.
Sekretaris eksekutif menjalankan tugas dan fungsi
sebagai pelaksana harian semua ketetapan organisasi dan tugas-tugas harian yang
diberikan Dewan Pengurus, dan bukan sebagai pembuat kebijakan organisasi.
3.
Sekretaris eksekutif dapat berasal dari kader PATRI
atau dari sumber diluar organisasi.
Pasal 34
Pengangkatan Sekretaris Eksekutif
1.
Sekretaris Eksekutif diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Dewan Pengurus melalui Ketua Umum/Ketua.
2.
Masa kerja Sekretaris Eksekutif disesuaikan dengan
masa bakti Dewan Pengurus organisasi, dan dapat diperpanjang kembali
berdasarkan keputusan Dewan Pengurus baru
3.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Sekretaris
Eksekutif dapat dibantu oleh beberapa staf yang jumlah serta pembagian bidang
kerjanya diatur dengan persetujuan Dewan Pengurus.
Pasal 35
Tugas dan Wewenang Sekretaris Eksekutif
Tugas dan wewenang Sekretaris Eksekutif adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan dukungan administratif dan teknis kepada
Dewan Pengurus, Dewan Pembina, dan Dewan Pertimbangan dalam menjalankan
tugasnya.
2.
Melaksanakan semua ketetapan dan tugas-tugas harian
yang dibebankan Dewan Pengurus, Dewan Pembina, dan Dewan Pertimbangan yang
tidak merupakan kebijakan, mengelola data, informasi, proses pengambilan
keputusan, urusan administrasi, manajemen, personalia, keuangan, harta benda
organisasi, dan berbagai tugas kesekretariatan lainnya.
3.
Sekretaris Eksekutif dapat mengangkat dan
memberhentikan staf sekretariat atas persetujuan Dewan pengurus.
4.
Sekretaris Eksekutif adalah tenaga professional
yang diberi gaji serta hak-hak lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan organisasi.
BAB VIII
DEKONSENTRASI DAN DISENTRALISASI
Pasal 36
1.
Organisasi PATRI ditingkat pusat
memberikan dan mengembangkan kewenangan untuk mengatur rumah tangga
organisasinya sendiri kepada organisasi ditingkat daerah dan dibawahnya,
berdasarkan prinsip Dekonsentrasi dan Desentralisasi sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PATRI.
2.
Panduan bagi organisasi ditingkat
Daerah dan dibawahnya dalam melaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi wajib
mengacu serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Musyawarah
Nasional, Rapat Pimpinan Nasional, dan Peraturan Organisasi lainnya.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 37
Keuangan
2.
Penentuan besarnya uang pangkal dan uang iuran
keanggotaan dilakukan dengan mekanisme usulan berjenjang, dimana DPP mendapat
usulan dari DPD, sedangkan DPD dari DPC, untuk selanjutnya mendapatkan
persetujuan Musyawarah dan atau Rapat Kerja yang hasilnya harus disahkan oleh
Dewan Pengurus Pusat.
3.
Dari jumlah pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 di atas ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:
a.
30 % untuk Pengurus Ranting
b.
25 % untuk Dewan Pengurus Anak Cabang
c.
20 % untuk Dewan Pengurus Cabang
d.
15 % untuk Dewan Pengurus Daerah
e.
10 % untuk Dewan Pengurus Pusat
4.
Keuangan organisasi dipergunakan untuk kepentingan
organisasi.
5.
Tata cara pungutan, pelaporan, pertanggung jawaban
dan pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi..
Pasal 38
Anggaran Belanja Organisasi
1.
Setiap permulaan tahun kerja Dewan Pengurus
organisasi disemua tingkatan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja
Organisasi.
2.
Setiap akhir tahun Dewan Pengurus Organisasi
disemua tingkatan membuat laporan Kegiatan organisasi, termasuk laporan
pertanggung jawaban keuangan.
3.
Laporan dan pertanggung jawaban keuangan organisasi
tersebut pada ayat 2 disampaikan kepada organisasi yang setingkat di atasnya.
Sedangkan Dewan Pengurus Pusat melaporkannya pada Musyawarah Nasional.
4.
Tata cara penyusunan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Organisasi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pengesahan
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disahkan
pertama kali pada Musyawarah Nasional (MUNAS) I Perhimpunan Anak Transmigran
Republik Indonesia (PATRI) di Jakarta pada tanggal 16 -17 Februari 2004.
2.
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PATRI tanggal
8-9 Desember 2005 di Bandar Lampung.
3.
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) ketiga
ini ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional ke II PATRI tanggal 26-28
Januari 2009 di Jakarta.
Pasal 40
Penutup
1.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Pedoman dan Peraturan Organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar