Sabtu, 22 Februari 2014

Sejarah Kecamatan Simpang Hilir


Kecamatan Simpang Hilir tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Kerajaan di tanah Kalimantan yaitu Kerajaan Ulu Aik, Kerajaan Tanjungpura, Kerajaan Matan serta Kerajaan Simpang Matan. Kerajaan-kerajaan tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kecamatan Simpang Hilir.
Pada masa pemerintah Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang adalah salah satu daerah Afdeling, yaitu merupakan bagian karesidenan Kalimantan Barat (Residentis Western Afdeling Van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak. Kabupaten Ketapang pada waktu itu dibagi menjadi tiga Onder Afdeling yang dipimpin oleh seorang Wedana, yaitu :
a.       Onder Afdeling Sukadana di Sukadana terdiri dari 3 (tiga) Onder Distrik yaitu :
-       Onder Distrik Sukadana
-       Onder Distrik Simpang Hilir
-       Onder Distrik Simpang Hulu
b.      Onder Afdeling Matan Hilir di Ketapang terdiri dari 2 (dua) Onder Distrik yaitu :
-       Onder Distrik Matan Hilir
-       Onder Distrik Kendawangan
c.       Onder Afdeling Matan Hulu di Nanga Tayap terdiri dari 4 (empat) Onder Distrik yaitu :
-       Onder Distrik Sandai
-       Onder Distrik Nanga Tayap
-       Onder Distrik Tumbang Titi
-       Onder Distrik Marau
Afdeling Ketapang sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) kerajaan yang dipimpin oleh seorang Panembahan, yaitu :
a.         Kerajaan Matan :
-       Onder Afdeling Matan Hilir
-       Onder Afdeling Matan Hulu
b.        Kerajaan Sukadana :
-       Onder Afdeling Sukadana
c.          Kerajaan Simpang :
-       Onder Afdeling Simpang Hilir
-       Onder Afdeling Simpang Hulu
Sampai dengan tahun 1942 kerajaan diatas masing-masing dipimpin oleh :
-       Gusti Muhammad Saunan di Kerajaan Matan
-       Tengku Betung di Kerajaan Sukadana
-       Gusti Mesir di Kerajaan Simpang.
Setelah masa pemerintahan Hindia Belanda berakhir dengan datangnya Jepang tahun 1942, Kabupaten Ketapang masih dalam status Afdeling. Perbedaannya terletak pada pimpinannya yang diambil alih langsung oleh Jepang.
Setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, dimana masih terjadi perebutan kekuasaan dengan pihak Pemerintah Belanda (NICA), bentuk pemerintahan di Ketapang masih tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya yaitu berstatus Afdeling yang disempurnakan dengan Staatsblad 1948 No. 58 dengan pengakuan adanya pemerintahan swapraja. Pada waktu itu Ketapang dibagi menjadi 3 (tiga) daerah swapraja, yaitu : Sukadana, Simpang dan Matan yang kemudian digabung menjadi sebuah federasi.
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, menurut Undang-undang No. 25 tahun 1956 maka Kabupaten Ketapang mendapat status sebagai bagian daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati sebagai Kepala Daerah.
Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Propinsi Kalimantan Barat, maka sejak tanggal 26 Juni 2007, 5 (lima) wilayah kecamatan di Kabupaten Ketapang yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Pulau Maya karimata dan Kecamatan Seponti dimekarkan menjadi satu kabupaten baru dengan nama Kabupaten Kayong Utara.
Kecamatan Simpang Hilir mulanya adalah Kerajaan Simpang yang dipimpin oleh  Panembahan Gusti Mesir. Selanjutnya terjadi kekosongan jabatan Panembahan Simpang dikarenakan Panembahan Gusti Mesir menjadi korban fasisme Jepang dari tahun 1943 sanpai 1945. Diakhir kekuasaan Jepang tahun 1945 diangkatlah Gusti Ibrahim sebagai Panembahan Kerajaan Simpang dengan Mangku Bumi Gusti Mahmud. Gusti Mahmud menjalankan pemerintahan sebagai Kepala Swapraja Simpang sampai meninggal dunia tahun 1952.
Setelah berlakunya Undang-Undang No.27 tahun 1959 semua Swapraja di Kalimantan Barat telah lebur, dan pada tanggal 4 Juli 1959 pemerintahan tersebut beralih kepada Pemerintahan Daerah. Berdasarakan Instruksi Gubernur KDH. Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 29 Februari 1960 No. 376/Pem-A/1-6 Pemerintahan Swapraja diserah terimakan pada Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.         Bekas wakil Panembahan Sukadana dibantukan pada Kantor Wedana Sukadana.
b.        Anggota-anggota Majelis Swapraja Matan dibantukan pada Kantor Pemerintah Daerah tingkat II Ketapang.
c.         Semua pegawai-pegawai bekas Swapraja dialihkan menjadi Pegawai Daerah Tingkat II Ketapang.
d.        Semua inventaris Swapraja menjadi inventaris Pemerintah Daerah Tingkat II Ketapang.
Swapraja Simpang tidak mengalami kesulitan, karena sebelumnya terlebih dahulu menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Ketapang sedang personilnya diperbantukan pada Kantor Camat Simpang Hilir di Telok Melano.
Berikut adalah nama-nama Camat yang pernah memimpin di Kecamatan Simpang Hilir dari tahun 1961:
-          Achmad Bustami,BA             tahun 1961 s/d 1962
-          Abas H.Adam                                     tahun 1962 s/d 1970
-          Kasdi Usman,BA                    tahun 1970 s/d 1974
-          Syamsudin Yusuf,BA             tahun 1974 s/d 1978
-          Chairurrasyid,BA                    tahun 1978 s/d 1982
-          Slamat Artadinata,BA            tahun 1982 s/d 1988
-          Gusti Mastur (Plh.)                 tahun1988 s/d 1989
-          Drs.Jumadi H.Abd. Hamid     tahun 1989 s/d 1996
-          Fathul Ilmi,S.Sos (Plh.)           tahun 1996 s/d 1997
-          Drs.Gurdani Achmad                         tahun 1998 s/d 2000
-          Firdaus,SH                              tahun 2000 s/d 2001
-          Surya Dharma,SE                   tahun 2002 s/d 2005
-          Edi Junaidi,S.Sos                    tahun 2005 s/d 2006
-          Jalian,S.Sos                             tahun 2006 s/d 2007
-          Agus Suratman,SE                  tahun 2008 s/d 2009
-          Arsyad Tamuzi,S.IP                tahun 2009 s/d 2011
-          Yusrin (Plt.)                            tahun 2012 s/d 2013
-          Mac Novianto,SH                   tahun 2014 sd sekarang
Pada tahun 2013, Kecamatan Simpang Hilir terbagi menjadi 12 desa, 49 dusun dan 176 RT, dua desa diantaranya termasuk daerah  terpencil yaitu Desa Matan Jaya dan Desa Lubuk Batu.


Sumber : www.humas.ketapang.go.id
                www.kayongutarakab.go.id
                Kerajaansimpang.blogspot.com
                Boegis-kayong.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar