Minggu, 18 November 2012

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) GELAR PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KAYONG UTARA



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
GELAR PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
 DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN





1.    Latar Belakang
a.    Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kayong Utara No.7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat.

b.    Gambaran Umum Singkat
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kayong Utara No.7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat maka dimungkinkan Kepala Puskesmas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan dengan segala hak dan kewajibannya. Konsekuensi yang terjadi adalah Puskesmas mempunyai hak untuk melaksanakan sebagian urusan Pengelolaan Keuangan dari Dinas Kesehatan dan mempunyai kewajiban melaporkan seluruh Pengelolaan Keuangan sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku. Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan SKPD ini digunakan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala UPT,Kasubbag Tu dan Bendahara Pengeluaran Puskesmas untuk lebih mengerti tentang mekanisme pengelolaan Keuangan khususnya yang bersumber dari dana APBD. Diadakannya Gelar Penatausahaan Keuangan diharapkan Puskesmas dapat dan mampu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran secara seragam baik format maupun mekanismenya,hal ini dikarenakan pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan satu dari sekian indikator utama Penilaian Kinerja dari suatu Organisasi. Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan Keuangan Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) dilingkungan Dinas Kesehatan.
c.    Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan dipandang perlu dilaksanakan untuk memberikan penjelasan kepada para Kepala UPT, Kasubbag TU dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Puskesmas sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.

2.    Kegiatan Yang Dilaksanakan
  1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan meliputi pemberian penjelasan tentang  mekanisme Penyusunan RKA SKD dan Pokok-pokok Pembukuan Bendahara Pengeluaran serta simulasi langsung penyusunan dokumen-dokumen yang terkait.

  1. Batasan Kegiatan
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan hanya dalam lingkup Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada UPT Puskesmas. Peserta kegiatan adalah seluruh Kepala UPT,Kasubbag TU dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.

3.    Maksud dan Tujuan
a.    Maksud Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang Penyusunan RKA dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran.

b.    Tujuan Kegiatan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan bertujuan agar Puskesmas mempunyai pemahaman yang sama tentang Penyusunan RKA dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran serta mempunyai keseragaman dalam penggunaan format lampiran pendukung yang diperlukan.



4.    Indikator Keluaran dan Keluaran
a.    Indikator Keluaran
Tercapainya pemahaman Puskesmas terhadap mekanisme penyususnan RKA dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran yang sesuai dengan pedoman yang berlaku.

b.    Keluaran
Keluaran (output) dari kegiatan Gelar Penatausahaan keuangan adalah meningkatnya pemahan peserta dalam penyusunan RKA dan Pembukuan Bendahara kepada seluruh peserta yang hadir yaitu sebanyak 21 peserta.

5.    Cara Pelaksanaan Kegiatan
a.    Metode Pelaksanaan
Kegiatan Gelara Penatusahaan Keuangan dilaksanakan dengan melalui sistem ceramah dan diskusi interaktif serta Simulasi langsung dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.

b.    Tahapan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat daerah dilingkungan Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :
1.    Persiapan pelaksanaan
2.    Pelaksanaan  
§  Paparan Pengantar Tupoksi PA,KPA,PPK-SKPD& Bendahara
§  Paparan Pengantar Penyusunan RKA
§  Paparan Pengantar Penyusunan Laporan Keuangan
§  Paparan Pengantar Pengajuan SPD,SPP,SPM,SP2D
§  Diskusi Interaktif
§  Simulasi Penyusunan RKA dan Pembukuan Bendahara
3.    Laporan pelaksanaan sosialisasi

6.    Tempat pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Kayong Utara.

7.    Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
a.    Pelaksana kegiatan
Panitia pelaksana kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan berjumlah 11 orang dengan rincian sebagai berikut :
-          Kasubbag Renja & Keuangan
-          10 orang staf renja & Keuangan
-          Peserta yang diundang berjumlah 21 orang berasal dari Puskesmas se Kabupaten Kayong Utara.

b.    Penanggungjawab kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan adalah Sekretaris Dinas Kesehatan.

8.    Jadwal Kegiatan
  1. Waktu pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juli 2012.





b.    Matrik pelaksanaan kegiatan

No
Kegiatan
Juli
Agustus
M1
M2
M3
M4
M1
M2
M3
M4

Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan








a.  Persiapan Pelaksanaan
-     pembentukan kepanitiaan
-     rapat panitia








b.  Undangan
-     pembuatan undangan
-     distribusi undangan








c.  Pemesanan konsumsi









d.  Pelaksanaan Sosialisasi









e.  Pelaporan















9.    Biaya
Seluruh Biaya kegiatan berasal dari APBD Kabupaten Kayong Utara melalui DPA Dinas Kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar