KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
GELAR PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
|
|
|
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
Peraturan
Bupati Kayong Utara No.7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan
Masyarakat.
b. Gambaran Umum Singkat
Dengan
terbitnya Peraturan Bupati Kayong Utara No.7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan
Pusat Kesehatan Masyarakat maka dimungkinkan Kepala Puskesmas bertindak sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan dengan segala hak dan
kewajibannya. Konsekuensi yang terjadi adalah Puskesmas mempunyai hak untuk
melaksanakan sebagian urusan Pengelolaan Keuangan dari Dinas Kesehatan dan
mempunyai kewajiban melaporkan seluruh Pengelolaan Keuangan sesuai dengan
peraturan Perundangan yang berlaku. Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan SKPD ini
digunakan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala UPT,Kasubbag Tu dan
Bendahara Pengeluaran Puskesmas untuk lebih mengerti tentang mekanisme
pengelolaan Keuangan khususnya yang bersumber dari dana APBD. Diadakannya Gelar
Penatausahaan Keuangan diharapkan Puskesmas dapat dan mampu menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran secara seragam baik format maupun
mekanismenya,hal ini dikarenakan pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan
satu dari sekian indikator utama Penilaian Kinerja dari suatu Organisasi.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan Keuangan Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) dilingkungan
Dinas Kesehatan.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan satuan
Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan dipandang perlu
dilaksanakan untuk memberikan penjelasan kepada para Kepala UPT, Kasubbag TU
dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Puskesmas sehingga dapat diperoleh
pemahaman yang sama guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
2. Kegiatan Yang Dilaksanakan
- Uraian Kegiatan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan meliputi
pemberian penjelasan tentang mekanisme
Penyusunan RKA SKD dan Pokok-pokok Pembukuan Bendahara Pengeluaran serta simulasi
langsung penyusunan dokumen-dokumen yang terkait.
- Batasan Kegiatan
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan hanya dalam lingkup Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada UPT Puskesmas. Peserta
kegiatan adalah seluruh Kepala UPT,Kasubbag TU dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Gelar Penatausahaan
Keuangan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang Penyusunan RKA dan
Pembukuan Bendahara Pengeluaran.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan Gelar Penatausahaan Keuangan bertujuan
agar Puskesmas mempunyai pemahaman yang sama tentang Penyusunan RKA dan
Pembukuan Bendahara Pengeluaran serta mempunyai keseragaman dalam penggunaan
format lampiran pendukung yang diperlukan.
4. Indikator Keluaran dan Keluaran
a. Indikator Keluaran
Tercapainya pemahaman Puskesmas terhadap
mekanisme penyususnan RKA dan Pembukuan Bendahara Pengeluaran yang sesuai
dengan pedoman yang berlaku.
b. Keluaran
Keluaran (output) dari kegiatan Gelar
Penatausahaan keuangan adalah meningkatnya pemahan peserta dalam penyusunan RKA
dan Pembukuan Bendahara kepada seluruh peserta yang hadir yaitu sebanyak 21 peserta.
5. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Gelara Penatusahaan Keuangan dilaksanakan
dengan melalui sistem ceramah dan diskusi interaktif serta Simulasi langsung dengan
narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.
b. Tahapan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat daerah dilingkungan Dinas
Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Persiapan pelaksanaan
2. Pelaksanaan
§ Paparan Pengantar Tupoksi PA,KPA,PPK-SKPD& Bendahara
§ Paparan Pengantar Penyusunan RKA
§ Paparan Pengantar Penyusunan Laporan Keuangan
§ Paparan Pengantar Pengajuan SPD,SPP,SPM,SP2D
§ Diskusi Interaktif
§ Simulasi Penyusunan RKA dan Pembukuan Bendahara
3. Laporan pelaksanaan sosialisasi
6. Tempat pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan
kabupaten Kayong Utara.
7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
a. Pelaksana kegiatan
Panitia pelaksana kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan berjumlah 11 orang dengan rincian sebagai berikut :
-
Kasubbag Renja & Keuangan
-
10 orang staf renja & Keuangan
-
Peserta yang diundang berjumlah 21 orang
berasal dari Puskesmas se Kabupaten Kayong Utara.
b. Penanggungjawab kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Gelar Penatausahaan
Keuangan adalah Sekretaris Dinas Kesehatan.
8. Jadwal Kegiatan
- Waktu pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juli 2012.
b. Matrik pelaksanaan kegiatan
No
|
Kegiatan
|
Juli
|
Agustus
|
||||||
M1
|
M2
|
M3
|
M4
|
M1
|
M2
|
M3
|
M4
|
||
|
Kegiatan Gelar
Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Persiapan
Pelaksanaan
-
pembentukan kepanitiaan
-
rapat panitia
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Undangan
-
pembuatan undangan
-
distribusi undangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. Pemesanan konsumsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d. Pelaksanaan
Sosialisasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e. Pelaporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9. Biaya
Seluruh Biaya kegiatan berasal dari APBD
Kabupaten Kayong Utara melalui DPA Dinas Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar