Minggu, 08 Februari 2015

PEDOMAN ORGANISASI PERHIMPUNAN ANAK TRANSMIGRAN REPUBLIK INDONESIA ( PATRI )


PENGANTAR
Pedoman Organisasi PATRI Tahun 2009 ini adalah penyempurnaan dari Pedoman Organisasi yang telah ditetapkan tahun 2005. Pedoman Organisasi ini sebelumnya merupakan hasil-hasil yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) tahun 2005. Dalam  Rakornas dihasilkan beberapa hal, diantaranya:
(1)   Tafsir Visi, Misi, dan Logo PATRI
(2)   Kode Etik PATRI
(3)   Nilai Dasar PATRI
(4)   Program Kaderisasi dan Pimpinan (PROKAPIM)
(5)   Tata Cara Pembentukan Dewan Pengurus PATRI
(6)   Program Kerja Jangka Pendek

Menyesuaikan dengan hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) PATRI tahun 2009, maka materi ke 6, Program Kerja Jangka Pendek dianggap tidak berlaku lagi. Sehingga pada bagian 6 diganti dengan Rekomendasi Hasil MUNAS II PATRI tahun 2009.

Pedoman Organisasi ini dimaksudkan sebagai panduan organisasi dalam melaksanakan tugas bagi semua tingkatan organisasi. Setelah mengkaji, mempelajari, dan memahami isi Pedoman Organisasi ini para Pimpinan, kader, dan anggota PATRI diseluruh Indoensia dapat melaksanakannya. Termasuk pula untuk memudahkan DPD dalam menyiapkan pembentukan DPC, DPAC, dan PR di wilayahnya masing-masing.



Bagian - I

Tafsir Visi, Misi, dan Logo PATRI

Oval: Bagian - I 
Tafsir Visi, Misi, dan Logo PATRI
 






A.     UMUM

Visi berasal dari kata bahasa Inggris vision, artinya daya lihat. Visi adalah suatu keadaan dimasa datang yang menjadi impian atau diharapkan akan terjadi. Visi merupakan pandangan jauh kedepan dengan landasan keyakinan yang harus dianut, dan dapat mendorong serta mengarahkan tindakan yang akan dilakukan.

Visi disusun dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal organisasi PATRI. Faktor internal lembaga meliputi faktor kekuatan dan kelemahan. Faktor eksternal meliputi faktor peluang dan ancaman.

Visi sebagai cita-cita dan harapan. Cita-cita dan harapan suatu lembaga dapat disusun berdasarkan dua pendekatan. Pertama, lembaga menyusun visi berdasarkan potensi faktor internal yang dimiliki, kemudian potensi tersebut dikembangkan untuk menuju terwujudnya  PATRI yang memberikan kemanfaatan.

Kedua, lembaga menyusun visi karena adanya kelemahan ataupun kekurangan yang ada. Untuk menghindari, meniadakan, atau mengatasi kekurangan itu maka lembaga menyusun visinya (cita-cita dan harapan). Jika visi tersebut terwujud, maka lembaga yang awalnya lemah akan menjadi lembaga yang kuat. Pada tanggal 16 – 17 Februari 2004, para wakil anak transmigran yang ada di Jakarta, yang berasal dari Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan beberapa tokoh masyarakat serta pimpinan Depnakertrans sepakat membentuk organisasi anak transmigran bernama Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia, disingkat PATRI. Pertemuan pertama tersebut kemudian disepakati sebagai Musyawarah Nasional yang pertama. Berdasarkan hasil musyawarah nasional PATRI yang pertama tersebut, maka disepakatilah Visi PATRI sebagai berikut:

KEMBALINYA GERAKAN TRANSMIGRASI  SEBAGAI PEREKAT NASIONAL

LINTAS BUDAYA, SUKU DAN AGAMA


Agar Visi lembaga ini dapat dipahami, dijiwai, dan dilaksanakan, maka perlu adanya kesepakatan dalam menafsirkannya; sehingga latarbelakang, semangat dan tujuan penyusunan Visi ini memberikan daya dorong bagi aktivis PATRI dimasa kini maupun masa yang akan datang. Adapun tafsir Visi PATRI disusun kata per kata sebagai berikut:


B. TAFSIR VISI

·   Kembalinya
:
Berasal dari kata “kembali” ; mendapat akhiran –nya. Dalam kamus Bahasa Indonesia, kembali artinya berbalik menuju belakang, berbalik menuju tempat semula, pulang. Dalam kaitan dengan Visi PATRI, kata kembalinya diartikan agar sesuatu peristiwa, keadaan, kondisi, dan hal-hal yang baik dimasa lalu dapat terjadi lagi, dapat dipertahankan, dapat dipelihara, dapat dilanjutkan, dan bahkan dapat dikembangkan menjadi lebih baik lagi.

·   Gerakan
:
Berasal dari kata  “gerak”, mendapat akhiran – an. Dalam kamus Bahasa Indonesia, gerak artinya perpindahan kedudukan atau tempat; dorongan jiwa yang diwujudkan dalam laku. Sedangkan kata Gerakan artinya keadaan bergerak.  Dalam Visi PATRI, kata gerakan menunjukkan suatu aktivitas yang dinamis, tidak berhenti, terus mengalir dalam arus besar yang mampu membawa perubahan secara nyata

·   Transmigrasi
:
Berasal dari kata bahasa Inggris transmigration.  Secara harfiah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya perpindahan penduduk dari tempat yang padat ke tempat yang renggang atau jarang. Sedangkan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997, tentang Transmigrasi secara tersurat menyebutkan: “ melalui transmigrasi, sebagai salah satu bentuk mobilitas penduduk, akan terjadi pertemuan antar budaya kelompok masyarakat, sehingga perlu pembinaan untuk mempercepat proses integrasi dan akulturasi. Proses ini akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan menjadikan bangsa Indonesia memiliki kekuatan sinergi dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah, serta memantapkan ketahanan nasional yang didasarkan pada wawasan Nusantara.”

·   Sebagai
:
Dalam bahasa Indonesia kata sebagai, artinya seperti, menjadi, atau semacam. Dalam kaitannya dengan Visi PATRI, kata “sebagai” merupakan kata sambung untuk menerangkan bahwa Transmigrasi bagi PATRI diharapkan akan seperti, menjadi, atau semacam pematri atau perekat persatuan Nasional.

·   Perekat
:
Berasal dari kata “rekat”. Mendapat awalan – pe.  Dalam kamus bahasa Indonesia rekat  berarti: lekat, saling menempel, menyatu. Perekat artinya pembuat  melekat, menyatu, menempel, merekat. Seperti kertas dengan lemnya. Perangko dengan lemnya. Dalam Visi PATRI, yang dimaksudkan perekat adalah bahwa PATRI diharapkan seperti fungsi lem, fungsi solder/soder, atau fungsi lain yang dapat menyatukan dua atau lebih bagian benda dalam keadaan yang lebih kokoh, lebih padu, dan lebih kuat.

·   Nasional
:
Berasal dari bahasa Inggris Nation, National. Dalam bahasa Indonsia kata nasional berarti kebangsaan,  yang berkenaan dengan negara serta bangsa. Sedangkan orang yang sangat mencintai tanah air kelahirannya disebut nasionalis.  Dalam visi PATRI, yang dimaksudkan dengan kata Nasional adalah Negara, Bangsa, dan Tanah Air Indonesia.  Hal yang ingin ditunjukkan PATRI dalam Visinya adalah bahwa PATRI sebagai bagian dari anak bangsa sangat menghendaki adanya transmigrasi dalam payung besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·   Lintas Budaya
:
Lintas Budaya berasal dari bahasa Indonesia, terdiri dari kata lintas dan budaya. Lintas artinya lewat, lalu, bergerak cepat sekali, memotong jalan (menyeberang).  Sedangkan budaya artinya akal budi, pikiran manusia, yang mempunyai peradaban.  Dalam kaitannya dengan Visi PATRI bahwa Transmigrasi adalah salah satu perekat nasional yang menampung, memayungi, dan memelihara para pelaku transmigrasi (transmigran)  yang berasal dari berbagai budaya. Dengan kata lain, transmigrasi bagi PATRI menjadikan persatuan antar budaya semakin kuat .  Melalui asimilasi dan akulturisasi yang dijalankan transmigrasilah persatuan dan kesatuan Nasional dapat dipelihara, dipertahankan, dan ditingkatkan.

·   Suku
:
Kata suku berasal dari bahasa Indonesia, artinya golongan masyarakat dalam wilayah tertentu. Suku juga merupakan bagian dari anak bangsa.  Dalam kaitannya dengan Visi PATRI, suku dipandang merupakan bagian penting dan realitas sosial yang telah membesarkan Bangsa Indonesia. Di unit-unit permukiman transmigrasi (UPT) telah nampak jelas, bahwa di UPT berkumpul antar suku bangsa dalam payung transmigrasi. Diantara suku tersebut kemudian saling bekerjasama dalam berbagai aspek, sehingga menghasilkan sinergi yang kuat untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara.

·   Agama
:
Kata agama berasal dari bahasa sanskerta yang telah menjadi bagian dari bahasa Indonesia. Agama adalah suatu ajaran dan tuntunan hidup manusia, yang diyakini oleh pemeluknya sebagai pedoman dalam menggapai kebahagian di dunia maupun akhirat.  Dalam Visi PATRI, agama adalah merupakan identitas bagi warga transmigran. Seperti halnya budaya, dan suku; agama merupakan realitas sosial yang terjadi di UPT.  Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya, suku, dan agama tersebut pada kenyataannya dapat direkatkan dalam payung besar transmigrasi. Oleh karena itu, PATRI berkewajiban memelihara dan memperkuat  persatuan lintas budaya, suku, dan agama tersebut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.







Dengan memperhatikan penjelasan tersebut diatas ditegaskan kembali, bahwa Visi PATRI adalah: Kembalinya Gerakan Transmigrasi sebagai Perekat Nasional Lintas Budaya, Suku, dan Agama.  Hal tersebut menunjukkan bahwa  Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) adalah sebuah organisasi yang mencita-citakan  TRANSMIGRASI dapat makin berkembang SEBAGAI PEREKAT untuk mempertahankan persatuan  NASIONAL  yang berasal dari berbagai LINTAS BUDAYA, SUKU DAN AGAMA yang ada di Indonesia.


C. Misi PATRI

Agar cita-cita yang dituangkan dalam kalimat Visi tersebut dapat diamalkan secara sistematis dan konsepsional  dalam setiap program kerja lembaga, maka disusunlah Misi PATRI.  Dalam menyusun Misinya, PATRI menggunakan pendekatan dan  mempertimbangkan aspek-aspek khusus, seperti: 

*   Pertimbangan karakteristik dan potensi lokasi dimana unit permukiman transmigrasi berada (aspek geografis)
*   Pertimbangan aktivitas yang telah ada dan berjalan selama ini
*   Pertimbangan faktor eksternal yang spesifik, baik sosial, politik, maupun ekonomi
*   Pertimbangan kebutuhan internal PATRI dalam mengembangkan dan memberdayakan potensinya
*   Pertimbangan perkembangan global yang memerlukan kesiapan SDM dalam memanfaatkan sumberdaya potensial  secara arif.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka Misi PATRI ditetapkan dalam 2 (dua) hal  sebagai berikut:
1.     Membangun persatuan dan kesatuan Bangsa dengan semangat keberagaman

Yang dimaksudkan dalam Misi pertama PATRI di atas adalah:
  • Bahwa transmigrasi diselenggarakan untuk  memelihara, menjaga, mempertahankan,  memakmurkan dan mensejahterakan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Bahwa sangat disadari oleh para pendahulu kita,  Indonesia adalah Negara dengan berbagai ragam budaya, suku, dan agama; yang masing-masing keberagaman tersebut merupakan anugerah Allah, Tuhan Yang Maha Kusa
  • Bahwa untuk mewujudkan Transmigrasi sebagai Perekat Nasional lintas Agama, Suku, dan Budaya , maka diperlukan adanya saling pengertian, pemahaman, penghargaan, dan kesadaran adanya keragaman tersebut
  • Bahwa untuk merekatkan dan mendekatkan pemahaman tersebut diperlukan adanya wahana dan media, baik berupa kelembagaan maupun program. Adapun kelembagaan dan program yang dimaksudkan adalah adanya organisasi dalam skala Nasional
  • Bahwa secara psikologis dan fakta sejarah menunjukkan hanya kelompok generasi muda yang selalu menjadi “ujung tombak” dalam setiap pergerakan Nasional. Oleh karena itu, anggota PATRI diharapkan dapat menjadi ujung tombak, pemikir, pemelihara, dan pelopor untuk membangun persatuan dan kesatuan yang dilandasi dengan semangat keberagaman tersebut.

2.     Mengembangkan sumberdaya kawasan transmigrasi demi kemaslahatan seluruh masyarakat

Yang dimaksudkan dalam Misi kedua  PATRI di atas adalah:
  • Bahwa transmigrasi diselenggarakan untuk  mendistribusikan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah tujuan transmigrasi itu bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang ada disekitarnya, baik warga lama maupun warga baru.
  • Bahwa sumberdaya yang tersedia di kawasan transmigrasi meliputi sumber daya manusia (SDM), sumberdaya alam (SDA), sumberdaya buatan (SDB), dan sumber daya lainnya, seperti pranata lokal, kearifan lokal, dan budaya setempat yang semuanya perlu dikelola secara baik. Sehingga transmigrasi yang realitasnya diwakili oleh suatu komunitas baru yang bernama transmigran  adalah bagian dari warga setempat, yang siap berasimilasi, bekerjasama, dan membangun peradaban baru bersama.
  • Bahwa sumber daya yang ada dikawasan transmigrasi tersebut dapat bermanfaat apabila dikelola dengan baik. Dengan demikian keberhasilan transmigrasi adalah keberhasilannya dalam mendukung pemerataan sumberdaya, pengalaman, kemampuan, dan pencerahan diantara warga baru dengan warga lama, yang pada gilirannya akan membawa kemajuan daerah dimana unit permukiman transmigrasi tersebut berada. 


D. LOGO PATRI


1.      Sejarah Singkat

Sesuai dengan amanah Munas pertama PATRI tanggal 16-17 Februari 2004, maka DPP PATRI, menjelang diadakannya Deklarasi PATRI pada tanggal 9 Maret 2004 telah mengajukan beberapa contoh draf logo PATRI. Berdasarkan masukan rapat pengurus harian dan masukan melalui e-mail, maka setelah diadakan penyempurnaan kemudian disepakati logo PATRI seperti gambar tersebut di atas. Logo, panji-panji/bendera, dan jaket PATRI dengan warna dasar coklat muda telah menjadi bagian kelengkapan dan simbol-simbol organisasi. Logo, panji-panji, dan jaket seragam PATRI tersebut pertama kali digunakan pada saat Deklarasi PATRI tanggal 9 Maret 2004, di Ruang Operational Room Depnakertrans Jln. TMP Kalibata Jakarta. Pada tanggal 11 Mei 2004, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PATRI  semua kelengkapan dan atribut PATRI tersebut kemudian diputuskan sebagai kelengkapan organisasi PATRI yang resmi.


2.      Kandungan dan Arti Logo PATRI

Uraian dan arti yang terkandung dalam logo tersebut adalah:
No
Nama Bagian
Warna
Artinya
01
Rumah transmigran terdiri dari tiga bagian, yaitu: pondasi, dinding, dan atap

Coklat muda
Rumah transmigran terdiri dari tiga bagian artinya transmigrasi tidak membedakan Agama, suku, dan Budaya tertentu. Warna Coklat muda melambangkan warna tanah; dimana keluarga besar transmigran bertempat tinggal.
02
Bintang bersegi lima
Kuning emas
Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi dan mulia. Segi lima melambangkan bahwa PATRI setia kepada Dasar Negara Pancasila. Warna kuning melambangkan bahwa PATRI senantisa mencapai cita-cita yang mulia tersebut untuk memperoleh keberhasilan yang gemilang, laksana cahaya kemilau emas.
03
Untaian padi yang berjumlah 17 bulir

Kuning emas
Lokasi transmigrasi sebagai sumber/lumbung  pangan. Untaian padi juga melambangkan kesejahteraan dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Warna kuning emas melambangkan kemakmuran dan kegemilangan. Bulir padi berjumlah 17 melambangkan hari kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17
04
Untaian kapas yang berjumlah 8 buah

Putih dan kelopak warna hijau daun
Lokasi transmigrasi sebagai sumber/lumbung sandang. Untaian kapas  juga melambangkan kesejahteraan dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan sandang. Warna putih melambangkan kesucian, kemurnian dan kebersihan tujuan PATRI. Warna hijau daun pada kelopak kapas melambangkan lokasi transmigrasi yang subur makmur. Untaian kapas berjumlah 8 melambangkan bulan kemerdekaan RI yang jatuh pada bulan 8 (Agustus)
05
Bingkai segi empat sama sisi dan sudutnya
Merah dan Putih
PATRI berjuang tidak terikat oleh geografis. Empat sudut menujukkan bahwa PATRI bekerja dalam empat penjuru angin. Warna dasar merah putih menunjukkan bahwa PATRI mempunyai komitmen nasionalisme yang kuat,  dalam mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
06
Teks/tulisan dan singkatan PATRI dalam Pita
Hitam dan kuning emas
Menunjukkan identitas, nama, dan tanda pembeda antara organisasi PATRI dengan organisasi lainnya. Warna hitam melambangkan keteguhan, ketekunan, dan kesungguhan dalam berjuang.  Singkatan PATRI dalam pita warna kuning emas melambangkan bahwa anggota PATRI sudah siap untuk disebut sebagai pelopor pemersatu dan pematri bangsa yang mempunyai tujuan mulia dan gemilang.


Berdasarkan penjelasan kandungan dan arti Logo PATRI tersebut, maka secara singkat dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
·         Logo diciptakan dalam rangka mempersatukan potensi yang dimiliki lembaga, agar semua aktivisnya senantiasa dapat melaksanakan amanah secara terarah, berkelanjutan, berswadaya, dan senantiasa tetap ingat bahwa yang mereka lakukan  tersebut semata-mata karena mengharapkan ridlo Allah. 
·         Logo, lambang, simbol, dan atribut lembaga adalah salah satu alat identitas yang membedakan organisasi satu dengan lainnya. Dengan memiliki identitas, maka para anggota dan aktivist organisasi tersebut dapat mencipta, membentuk, melahirkan, mengembangkan, dan mempertahankan jati dirinya
·        Dengan adanya identitas tersebut dapat dibangun kebersamaan, semangat memiliki, rasa rela berkorban, semangat korp (esprit de’ corps) untuk saling membela dan memperjuangkan kepentingan bersama.





Bagian - 2.

Kode Etik PATRI

Oval: Bagian - 2.
Kode Etik PATRI
 



MUKADIMAH

Transmigrasi dengan segala kelebihan dan kelemahannya, telah melekat dalam bagian pembangunan Nasional. Keberhasilan transmigrasi tak lepas dari keberhasilan dari para transmigran yang gigih, bersungguh-sungguh, dan memiliki jiwa kepeloporan. Pada dasarnya para orang tua kita sebagai transmigran adalah pionir dan pejuang pemersatu bangsa lintas budaya, suku, dan agama yang keteladanannya tersebut patut diwarisi dan dikembangkan oleh para anak keturunannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, menindak lanjuti hasil Munas I PATRI,  dengan dijiwai oleh Visi, Misi, Tujuan, dan Naskah Deklarasi PATRI; disusunlah Kode Etik PATRI. Kode etik ini disusun agar PATRI dan anggotanya mempunyai “harga diri” dan kemuliaan dimata organisasi lain pada umumnya, dan dimata orang tua pendahulu kita serta kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya.

Kode etik tersebut disusun sebagai pendamping dan sekaligus ruh bagi aktivis PATRI dalam melaksanakan  programnya ditingkat lapangan. Panduan etika ini, atau dikenal dengan Kode Etik, adalah serangkaian aturan dan pedoman moral yang khusus berlaku bagi anggota maupun pengurus PATRI. Kode etik ini hendaknya dapat menjadi pedoman yang mengatur hubungan sesama anggota, sesama pengurus, sesama pengurus dengan anggota, dan lembaga PATRI dengan lembaga lain di luar PATRI.


BAB I

NILAI JATIDIRI PATRI


Untuk mewarisi nilai kepeloporan, kejuangan,  dan pengorbanan orang tua kita, dan juga untuk membangkitkan semangat keunggulan diantara anak keturunannya, maka perlu ditumbuhkan rasa percaya diri dan rasa bangga. Untuk itulah, maka PATRI perlu menumbuhkan dan menyepakati suatu nilai  yang menjadi jati diri anggota PATRI.
Agar anggota dan keluarga besar PATRI menjadi kader yang dihargai, disegani, profesional, dan bermoralitas sebagai kader teladan diantara organisasi sejenis lainnya, maka disepakati nilai jati diri PATRI sebagai berikut:
1.      Independen. Maksud independen dalam kode etik PATRI adalah:
q  PATRI secara kelembagaan adalah organisasi kemasyarakatan (ormas).  Oleh karena itu PATRI harus  mandiri.
q  Secara individual, dimanapun aktivis dan kader PATRI berada atau diposisikan, maka kader dan aktivis tersebut dapat menempatkan diri secara baik. Tidak mengorbankan harga dirinya dan organisasi PATRI demi mencapai tujuan-tujuan sesaat.
q  PATRI, karena itu bukan merupakan bagian, onderbow, atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan, baik dalam negeri maupun asing.
q  Bahwa dalam rangka memelihara dan mempertahankan prinsip independensinya, maka PATRI berhak atas dukungan dana dari para anggotanya yang mendapatkan fasilitas dari PATRI dalam menjalankan bisnis yang  produktif  dan  legal. 

2.      Egaliter. Prinsip dasar yang dikembangkan dengan nilai egaliter adalah:
q  Kesetaraan. Pengurus dan anggota memandang bahwa diantara kita adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dengan alasan apapun juga, tidak dapat dibenarkan jika sesama anggota maupun pengurus PATRI merasa lebih tinggi jasanya atau statusnya.
q  Bahwa sesama keluarga besar PATRI wajib saling bantu membantu, tolong menolong, dan saling hormat menghormati. Yang mampu membantu yang tidak mampu. Yang pandai membantu yang bodoh.
q  Anggota PATRI mengembangkan nilai kesetaraan dan demokratis dalam  mengemukakan pendapat. Dalam setiap upaya apapun untuk mencapai tujuannya PATRI dan keluarga besarnya tidak menggunakan cara-cara kekerasan.
q  PATRI selalu menerapkan asas persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan organisasi serta memperoleh kesempatan.
q  PATRI dan aktivisnya mempunyai rasa keberpihakan untuk membela ataupun menolong kaum yang lemah.

3.      Non Partisan. Yang dimaksudkan non partisan dalam kode etik ini adalah:
q  PATRI secara kelembagaan mempunyai hak-hak politik, seperti halnya lembaga lain yang diatur oleh undang-undang. Akan tetapi PATRI bukan dan tidak merupakan bagian, onderbouw atau berafiliasi dengan partai-partai politik manapun.  
q  Sesuai dengan hak politik yang dimilikinya, setiap kader PATRI yang menduduki jabatan di lembaga legislatif atau lembaga yang mempunyai akses langsung terhadap kekuasaan, secara moral dan individual berkewajiban memperjuangkan aspirasi yang terdapat dalam Visi, Misi, Tujuan, serta Program organisasi induknya (PATRI).
q  PATRI tanpa terikat kerjasama politik apapun dapat memberikan masukan-masukan kepada semua organisasi politik yang mempunyai kesamaan Visi dan Misi dalam memperjuangkan transmigrasi.

4.      Non Sektarian. Nilai dasar yang dikembangkan dalam non sektarian ini adalah:
q  PATRI bukan bagian dari sebuah organisasi khusus keagamaan. Oleh karena itu, kader PATRI, baik secara individu maupun kelompok tidak diperkenankan menyebarkan pengaruh atau berusaha menguasai anggota lain agar masuk dalam keyakinan agama tertentu.
q  PATRI membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasar segala perbedaan, termasuk budaya, suku, agama, dan gender.
q  PATRI mendukung dan mendorong kepada anggotanya untuk tunduk, patuh, dan taat kepada agama yang dianut oleh para anggotanya, tetapi PATRI tidak berhak untuk mengatur kehidupan agama para anggotanya.









BAB II
TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN

PATRI di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada kesadaran akan tanggungjawab dan kewajiban yang tinggi sebagai berikut:

(1)      Dalam Berhubungan dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Masyarakat luas :
q  PATRI menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap kelompok swadaya masyarakat (KSM).
q  PATRI menghormati budaya, tradisi dan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat serta mendorong tumbuhnya prakarsa masyarakat lokal.
q  PATRI memfasilitasi kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis di dalam masyarakat, khususnya masyarakat transmigrasi.
q  PATRI membantu memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya, peningkatan program dan kapasitas organisasi, serta penguatan jaringan dan kerjasama antara KSM dengan masyarakat khususnya di unit permukiman transmigrasi.


(2)      Dalam Berhubungan dengan Pemerintah, Sektor Swasta, dan Lembaga Penyandang Dana:
q  PATRI membuka diri untuk berhubungan dan bekerjasama dengan pemerintah, sektor swasta, lembaga penyandang dana, dan lembaga internasional lainnya dalam rangka memperjuangkan visi, Misi, Tujuan,  dan Program PATRI.
q  PATRI dalam berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain tersebut menganut prinsip-prinsip kesetaraan, keterbukaan, kemitraan, saling menghormati, dan profesionalisme.
q  PATRI membuat sistem keuangannya untuk menjamin bahwa setiap dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya, dan menjamin akuntabilitas terhadap semua pihak.
q  PATRI melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangannya sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku.

(3) Dalam Berhubungan dengan lembaga lain
q  PATRI menyadari adanya keanekaragaman organisasi sosial kemasyarakatan ,Organisasi Kepemudaan dan LSM. Karena itu PATRI mengakui keberadaan tersebut yang mempunyai komitmen, kepedulian, program dan kegiatan pelayanan yang jelas kepada masyarakat
q  PATRI mengembangkan solidaritas dan kerjasama atas dasar pemikiran bahwa dalam memberdayakan masyarakat transmigrasi diantara sesama Lembaga kemasyakatan adalah mitra.
q  PATRI bekerjasama dalam mengembangkan standar profesionalisme yang didasarkan pada dedikasi dan kejujuran dalam melayani masyarakat transmigrasi.
q  PATRI akan selalu bekerjasama dengan lembaga lain dalam menegakkan nilai-nilai moral,agama,demokrasi, kesejahteraan sosial,melindungi hak asasi manusia, melestarikan lingkungan hidup dan sumberdaya alam.


BAB III
PENGHARGAAN DAN SANKSI

q  PATRI mengembangkan nilai penghargaan kepada para kader, simpatisan, anggota, dan mereka yang berprestasi serta konsisten dalam menjalankan program kerjanya sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan lembaga
q  Para kader dan anggota PATRI yang mengikatkan diri pada Kode Etik ini dan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini mendapatkan sanksi.
q  Mekanisme dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap anggota dan kader PATRI yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan kemudian oleh sebuah Dewan Etik PATRI yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu.
q  Untuk melaksanakan dan menegakkan Kode Etik ditingkat lapangan dibentuk suatu Dewan Pemelihara Kode Etik (DPKE) PATRI.
q  DPKE PATRI wajib menegur anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik PATRI.
q  Dalam melakukan pengawasan DPKE PATRI membentuk Dewan Etik PATRI untuk menyelesaikan setiap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggotanya.
q  Dewan Etik dapat memberi rekomendasi tertentu kepada DPP, DPD, DPC dan organisasi struktural PATRI lainnya mengenai pelaksanaan, penegakan dan pengawasan Kode Etik PATRI.
q  Dewan Etik PATRI bertugas untuk menentukan bentuk atau bobot sanksi yang akan dijatuhkan oleh Dewan Pengurus PATRI terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik PATRI.


BAB IV
PENUTUP

q  Pengertian Kode Etik PATRI  harus ditafsirkan baik dalam kerangka isi maupun dalam kaitan semangat dan jiwanya.
q  Pelaksanaan Kode Etik PATRI dilakukan oleh setiap keluarga besar PATRI, baik sebagai perorangan maupun sebagai organisasi.
q  Penegakan Kode Etik dilakukan oleh setiap komponen yaitu para aktivis dan lembaga.
q  Pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Etik yang akan dibentuk secara ad-hoc untuk itu,  sebagaimana disebutkan di atas.
q  Kode Etik PATRI ini berlaku setelah mendapat kesepakatan rapat Dewan Pengurus Pusat PATRI, dengan memperhatikan masukan dari para anggota Dewan Pertimbangan
q  Kode Etik PATRI ini berlaku sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
q  Kode Etik PATRI ini disepakati dan disahkan pertama kali pada rapat harian DPP PATRI, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan terhadapnya secara periodik jika dianggap perlu atau diusulkan oleh lebih dari setengah Dewan Pengurus Daerah PATRI.




Bagian - 3.

Nilai Dasar PATRI

Oval: Bagian - 3.
Nilai Dasar PATRI
 






Butir-butir dasar gerakan PATRI:

  1. PATRI adalah organisasi masyarakat (ORMAS) dengan karakteristik: Egaliter, Non Partisan, Non Sektarian, dan Independen,

  1. Dalam setiap menjalankan Visi, Misi, Program, dan aktivitasnya; PATRI wajib selalu bersandar kepada makna yang terkandung dalam LOGO PATRI

  1. Sejalan dengan Visi dan Misinya, maka PATRI mengutamakan arah gerakan tersebut dapat melahirkan suatu komunitas masyarakat transmigran yang beradab, memiliki harga diri,  dan saling menguatkan

  1. PATRI adalah gerakan masyarakat yang mengutamakan keswadayaan. Oleh karena hanya pribadi-pribadi pilihan yang dapat menjadi anggota PATRI

  1. Pribadi pilihan yang dimaksudkan adalah mereka yang:
    1. Bermoral yang mulia
    2. Berwawasan luas
    3. Jiwa Kemandirian yang kuat
    4. Mengutamakan keteladanan
    5. Kreatif dan inovatif
    6. Keberfihakan kepada rakyat
    7. Selalu ingin maju
    8. Memberikan penguatan kepada lembaga
    9. Sabar, sayang, simpatik dan empati
    10. Selalu siap sedia ditugaskan oleh lembaga

  1. Setiap aktivis PATRI bukanlah pribadi-pribadi yang lemah, yang dicirikan dengan perilaku sebagai berikut:
    1. Mudah putus asa
    2. Ketergantungan yang tinggi
    3. Berkompromi dengan kedzaliman
    4. Perilaku yang tidak senonoh
    5. Tidak siap menjadi pemimpin
    6. Terlalu memilih pekerjaan
    7. Mengutamakan kepentingan pribadinya
    8. Tidak bisa menjaga amanah

  1. Dalam menjalankan program kerjanya, PATRI senantiasa bekerjasama dengan kelompok atau lembaga manapun, sepanjang kelompok dan lembaga tersebut sejalan dengan  Visi dan Misi PATRI

  1. Dalam melakukan pendampingan dan penguatan kepada anggotanya, PATRI menggunakan cara-cara yang partisipatif, akuntabel, dan saling menguatkan untuk mendukung tumbuhnya kader-kader lokal

  1. Dalam menguatkan anggotanya, PATRI wajib menyebarluaskan nilai-nilai moral sesuai dengan makna yang tersurat dalam LOGO PATRI

  1. Sesama aktivis PATRI adalah saudara; dan oleh karena itu diantara aktivis PATRI wajib saling bekerjasama, memberikan rasa aman, saling melindungi, dan menjaga keberlanjutan gerakan pemberdayaan

  1. Sebagai wujud persaudaraan, maka sesama aktivis PATRI wajib saling menerima dan memberi dalam hal mengingatkan, menasihati, dan memberikan solusi yang diperlukan
  2. Aktivis PATRI adalah hamba Allah yang disiapkan dan menyiapkan diri sebagai kader pemimpin. Oleh karena itu, setiap saat para kader senantiasa wajib meningkatkan kemampuan, kemauan, dan tanggung-jawabnya sebagai calon pemimpin

  1. Dengan senantiasa berpegang teguh kepada makna yang terkandung dalam LOGO PATRI, yang antara lain dijabarkan dalam Visi dan Misinya, aktivis atau keluarga besar PATRI didorong untuk berkarya diberbagai lapangan usaha seperti: dunia usaha, legislatif, pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, lingkungan pendidikan, media massa, dan lainnya

  1. Untuk menjaga moralitas dan distorsi lingkungan, yang dikhawatirkan dapat melemahkan atau menghancurkan semangat juang para aktivisnya, maka aktivis PATRI berkewajiban untuk selalu memperbarui tekad juang dan kontrak sosialnya dalam kegiatan penguatan kapasitas, antara lain dalam bentuk temu kader

  1. Aktivis PATRI adalah hamba Allah yang wajib menaruh kepedulian terhadap permasalahan keluarga, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya

  1. Dalam permasalahan negara, PATRI memposisikan diri sebagai mitra kritis yang berpendirian; sehingga para aktivisnya wajib memberikan sumbangan pemikiran melalui jalur-jalur formal, informal, legal, maupun jalur alternatif;  demi kemajuan bangsa dan negara



Bagian - 4.

Program Kaderisasi dan Pimpinan (PROKAPIM)

 

Oval: Bagian - 4.
Program Kaderisasi dan Pimpinan (PROKAPIM)

 




Sebagaimana diamanahkan dalam Rakornas, PATRI diharapkan menjadi organisasi  sumber kader  yang solid, mandiri, profesional, cerdas, santun, dan bermartabat. Untuk mewujudkan harapan itu, maka diperlukan seperangkat kurikulum pelatihan. Dalam kurikulum tersebut menggambarkan karakter dasar yang hendak dikembangkan dan diberikan kepada calon pemimpin dilingkungan PATRI. Secara matriks dapat disusun, sebagai berikut:

KURIKULUM
PROGRAM KADERISASI DAN KEPEMIMPINAN (PROKAPIM)
No
Materi
Tujuan
Pokok Bahasan
Metode
01
Ketransmigrasian
·   Peserta mengetahui sejarah perjalanan transmigrasi di Indonesia, sejak masa pra kemerdekaan (kolonial) hingga saat ini (pasca kemerdekaan, era orde baru, era reformasi)
·     Transmigrasi dimasa pra kemerdekaan
·     Transmigrasi setelah kemerdekaan
·     Pelaksanaan UU No. 15 Tahun 1997
·     Transmigrasi di Era Reformasi
·     Curah pendapat
·     Studi kasus
·     Kunjungan lapangan
02
Ke-PATRI-an
1.  Peserta mengetahui, memahami, dan menghayati kelahiran dan potensi yang dimiliki PATRI
2.  Peserta dapat menjelaskan tentang PATRI
1.   Sejarah kelahiran organisasi anak transmigran lokal sebelum PATRI
2.   Sejarah terbentuknya PATRI
3.   Visi, Misi, Logo dan Tujuan PATRI
4.   AD dan ART PATRI
5.  Nilai Dasar dan Kode Etik PATRI
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
03
Kepemimpinan
·         Peserta mengetahui seluk beluk kepemimpinan
·         Peserta mampu melakukan tugas sebagai pemimpin
·     Uraian tentang pemimpin dan kepemimpinan
·     Sejarah munculnya kepemimpinan
·     Tipologi dan gaya kepemimpinan
·     Mekanisme meningkatkan kemampuan menjadi pemimpin
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
04
Kesekretariatan
·         Peserta mengetahui ruang lingkup dan fungsi kesekretariatan
·         Peserta dapat menjalankan fungsi sebagai pengelola sekretariat
·         Peserta dapat mengoptimalkan fasilitas kantor
·     Pengarsipan surat menyurat
·     Pengkodean surat
·     Membuat draf dan bentuk surat
·     Pengendalian barang dan inventaris
·     Pembuatan SK, konsideran, dan peraturan
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
05
Organisasi
·         Peserta mengetahui dan dapat membedakan jenis organisasi
·         Peserta dapat menjelaskan fungsi organisasi
·         Peserta mengenal jenjang organisasi Pemerintah,  Legislatif, organisasi politik, ormas, Perguruan Tinggi, lembaga swasta, dan informal
·     Pengantar fungsi organisasi dalam sistem manajemen
·     Macam organisasi di Indonesia
·     Kedudukan PATRI dalam sistem keorganisasian
·     Hirarkhi organisasi tingkat RT hingga Pusat/Nasional
·     Kajian struktur dan model organisasi  eksekutif, legislatif, swasta, dan lainnya
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
06
Teknis Penulisan
·         Peserta mengetahui dan menjelaskan macam dan gaya penulisan
·         Peserta dapat membuat laporan
·         Peserta dapat membuat sinopsis dan draf proposal
·     Pentingnya budaya menulis dibandingkan budaya lisan
·     Laporan yang bersifat resmi dan biasa
·     Mengenal gaya tulisan di media massa, kantor, dan ilmiah
·     Teknis menyusun laporan dan proposal
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
07
Komunikasi Massa
·         Peserta mengetahui pentingnya komunikasi
·         Peserta mengetahui media komunikasi
·         Peserta dapat menggunakan media dalam mengelola organisasi
·     Pengertian komunikasi massa
·     Proses komunikasi
·     Macam-macam media massa, kelebihan dan kelemahan masing-masing
·     Pembuatan alat bantu komunikasi di perdesaan
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
08
Kewirausahaan
·         Perserta dapat mengembangkan potensi  kewirausahaan
·         Peserta dapat membuat analisis usaha sederhana
·         Peserta dapat mengenali peluang usaha
·         Peserta mengetahui unsur dan akses usaha
·     Pengertian wirausaha
·     Sikap dan jiwa wirausaha
·     Faktor pendorong keberhasilan bisnis
·     Akses dan jaringan usaha
·     Peluang usaha
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
09
Analisis Sosial
·         Peserta mengetahui situasi masyarakat
·         Peserta dapat menjalin komunikasi sosial
·         Peserta dapat menyusun analisis jaringan sosial
·     Pengertian masyarakat
·     Peta tokoh dan jaringan sosial
·     Tipologi masyarakat
·     Kelembagaan sosial
·     Rencana kerja analisis sosial
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
10
Analisis Ekonomi
·         Peserta dapat menyusun potensi ekonomi
·         Peserta dapat mengidentifikasi jaringan kerjasama ekonomi
·         Peserta dapat membuat analisis ekonomi
·     Pengertian potensi ekonomi
·     Peta potensi ekonomi
·     Sumberdaya yang bernilai ekonomis
·     Kelembagaan ekonomi
·     Mengenali jaringan ekonomi
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Kunjungan lapangan
11
Kepribadian
·         Peserta mengetahui citra diri seorang Kader PATRI
·         Peserta dapat menyusun analisis pribadi
·         Peserta dapat membuat program pengem
·         bangan diri
·     Menyusun kriteria kader
·     Citra diri seorang kader
·     Tahapan mencapai jenjang kader
·     Pemahaman antar individu
·     Matriks analisis pribadi
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Penugasan
12
AMT (Achievement Motivation Training)
·         Peserta mempunyai keinginan berprestasi
·         Peserta dapat mengembangkan potensi untuk berprestasi
·         Peserta mengetahui Teori Johary Window, dan Segitiga Maslow
·     Pemahaman tentang motiv manusia
·     Piramida Maslow
·     Johary Window
·     Permainan untuk mengetahui karakter
·     Proses peningkatan motivasi
·      Curah pendapat
·      Ceramah
·      Game
13
Teknik Persidangan
·         Peserta dapat mengorganisasikan proses rapat, pertemuan, atau persidangan
·         Peserta mengetahui faktor keberhasilan dalam memimpin sidang
·         Peserta mengetahui alat kelengkapan persidangan
·     Pengertian tentang sidang, pertemuan, rapat, musyawarah, muktamar
·     Proses menyiapkan persidangan
·     Faktor pendukung keberhasilan sidang
·     Kelengkapan dalam persidangan
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Penugasan
14
Diplomasi dan Advokasi
·         Peserta mengetahui dasar-dasar diplomasi, negosiasi, dan advokasi
·         Peserta dapat melakukan advokasi dengan baik
·     Pengertian tentang diplomasi, negosiasi, dan advokasi
·     Dasar-dasar dalam melakukan diplomasi, negosiasi, dan advokasi
·     Tatacara melakukan diplomasi, negosiasi, dan advokasi
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Penugasan
15
Dinamika Kelompok
·         Peserta mengetahui psikologi kelompok
·         Peserta dapat menggerakkan aktivitas kelompok
·     Pentingnya pemahaman terhadap kelompok
·     Kelompok pasif dan aktif
·     Meningkatkan kinerja kelompok
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Penugasan
16
Manajemen Strategis
·         Peserta mengetahui arti manajemen
·         Peserta dapat mengembangkan manajemen strategis
·     Pengertian manajemen strategis
·     Unsur-unsur manajemen strategis
·     Mengelola konflik
·     Mengelola resiko
·     Rencana Strategis
·      Curah pendapat
·      Studi kasus
·      Penugasan

Secara bertahap pelatihan ini juga merupakan alat dukung organisasi dalam menyeleksi para kadernya. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PROKAPIM PATRI adalah:
(1)    Metode pelatihan dilakukan secara andragogi, partisipatis
(2)    Pola pelatihan kader dengan cara TOT (Training of Trainer), dimana para peserta terbaik dilibatkan untuk menjadi fasilitator, nara sumber maupun instruktur pada pelaksanaan pelatihan berikutnya
(3)    Dibuatkan sertifikat atau surat keterangan bagi peserta yang lulus, sebagai bukti kepesertaan mereka dalam pelatihan.

Bagian - 5.

Tata Cara Pembentukan Dewan Pengurus PATRI


 

Oval: Bagian - 5.
Tata Cara Pembentukan Dewan Pengurus PATRI


 





(a)   Pedoman Pembentukan Dewan Pengurus PATRI
1.    Dasar Pembentukan DPD, DPC, DPAC, Pengurus Ranting PATRI adalah Anggaran Dasar ( Bab VI ) dan Anggaran Rumah Tangga (Bab II 5)
2.    Surat Mandat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus PATRI setingkat diatasnya kepada Wakil Anak Transmigran dari daerah yang belum membentuk  PATRI
3.    Kesiapan calon Pengurus yang dibuktikan dengan notulasi dan laporan rapat Panitia Pemrakarsa Pembentukan Dewan Pengurus yang dikirimkan kepada Dewan Pengurus  PATRI diatasnya

(b)   Langkah Pembentukan
§  Penerima mandat dari Dewan Pengurus PATRI mengorganisasikan kepanitiaan di daerah dengan cara menghimpun aktivis anak transmigran, instansi terkait, dan tokoh setempat yang mempunyai kepedulian terhadap transmigrasi untuk menyelenggarakan Musyawarah Pertama
§  Panitia/Pemegang mandat mengundang wakil-wakil anak/organisasi anak transmigran dari Kabupaten/Kota /Kecamatan/desayang ada di daerah tersebut
§  Pelaksanaan Musyawarah yang pertama
§  Pengukuhan hasil Musyawarah, diantaranya pelantikan Pengurus DPD PATRI hasil Musda oleh DPP PATRI, Dewan Pengurus Cabang oleh DPD,dan  DPAC oleh DPC, dan Ranting oleh DPAC

(c)    Susunan Acara Musda Pertama
1.Pembukaan
2.Sambutan Ketua Panitia/Pemegang Mandat DPP
3.Penjelasan Tentang PATRI dari DPP PATRI
4.Rapat Pleno Pertama:
    1. Penjelasan Tatacara Rapat Komisi
    2. Pembagian Komisi (menjadi 2, yaitu:
                                            i.      Komisi Organisasi, membahasa tentang Susunan Pengurus
                                          ii.      Komisi Program, membahas tentang Progja
5.      Masing-masing Komisi Rapat ditempat yang sudah disediakan
6.Rapat Pleno Kedua:
    1. Penyampaian hasil rapat masing-masing komisi
    2. Pengesahan hasil rapat komisi, termasuk susunan pengurus.
    3. Rapat Pleno selesai
7.Persiapan/Gladi Bersih Pengukuhan

(d)   Susunan Acara Pengukuhan Dewan Pengurus PATRI

1.      Pembukaan
2.      Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3.      Pembacaan Naskah Deklarasi PATRI
4.      Pembacaan SK Pengukuhan Dewan Pengurus PATRI oleh  Dewan Pengurus PATRI setingkat diatasnya 
5.      Pemanggilan Calon Pengurus untuk  Maju ke tempat Pengukuhan
6.      Ketua Umum Dewan Pengurus PATRI atau yang mewakilinya menanyakan kesiapan Calon Dewan Pengurus yang akan dikukuhkan
7.      Pembacaan Naskah Pengukuhan dan PRASETYA PATRI oleh Ketua Dewan Pengurus PATRI atau yang mewakili, diikuti oleh anggota Dewan Pengurus yang dikukuhkan, dengan cara Ketua Dewan Pengurus yang dikukuhkan memegang ujung bendera
8.      Para Anggota Dewan Pengurus yang sudah dikukuhkan kembali ketempat semula
9.      Sambutan-Sambutan:
    1. Ketua  Dewan Pengurus yang baru dikukuhkan
    2. Wakil dari Dewan Pengurus  PATRI yang mengukuhkan
    3. Wakil dari Pemda atau Pejabat stempat
    4. Wakil dari Depnakertrans
10.  Lagu Padamu Negeri
11.  Doa Penutup
12.  Ramah Tamah dengan Hadirin
13.  Selesai

(e) Prosesi Pengukuhan DPD PATRI

1.      Posisi berdiri:
a.     Pengurus Dewan Pengurus yang akan dilantik berdiri berjejer berurutan. Ketua dan Sekretraris berdiri dideretan paling depan, diikuti oleh Pengurus lainnya di barisan belakang, menghadap kepada hadirin
b.     Wakil dari Dewan Pengurus  yang akan melantik maju kemuka, menghadap kepada yang akan dilantik
2.      Urutan pengukuhan:
a.   Wakil dari Dewan Pengurus yang melantik maju kemuka, diikuti oleh petugas pembawa bendera
b.Wakil dari Dewan Pengurus yang melantik menanyakan kesiapan dari semua pengurus Dewan Pengurus PATRI yang akan dilantik, dengan kalimat: “ Bersediakah Saudara untuk dilantik?” sebanyak 2 kali.
c.    Wakil dari Dewan Pengurus yang akan melantik membacakan Naskah Pelantikan dan PRASETYA  PATRI. Pada saat Wakil dari Dewan Pengurus yang akan melantik, membacakan PRASETYA  PATRI, diikuti oleh semua Pengurus yang dilantik yang dilantik.
3.      Setelah selesai pelantikan berturut-turut Wakil dari Dewan Pengurus PATRI yang melantik kembali ketempat semula, diikuti oleh Pengurus   yang sudah dilantik.
4.      Sebelum acara ditutup, dilakukan ramah-tamah. Posisi berdiri: Pengurus  yang baru dlantik semua berdiri berjejer didepan menghadap tamu, kemudian wakil-wakil dari Dewan Pengurus yang melantik, pimpinan lembaga, dan undangan mengikutinya.
5.      Setelah selesai bersalaman semua tamu yang memberi ucapan selamat langsung menuju tempat hidangan/istirahat.


(f) Naskah Prasetya  PATRI

PRASETYA  PATRI



Kami Anggota Dewan Pengurus Daerah /Cabang/Anak cabang/Ranting PATRI Propinsi/Kab/Kota/Kecmatan/Desa ......................

1.    Setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi Pembela tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.    Bersedia melaksanakan amanah dan tanggung-jawab sebagai Dewan Pengurus PATRI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PATRI
3.    Senantiasa menjadi Teladan, menjaga kehormatan, dan mendukung kemajuan daerah demi kesejahteraan masyarakat
4.    Menjalankan Visi, Misi,  dan  Nilai Dasar, serta senantiasa mengamalkan Kode Etik PATRI, sebagai landasan menuju Organisasi yang bermartabat.

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa meridloinya.


Bagian - 6.

Hasil MUNAS II Tahun 2009

Oval: Bagian - 6.
Hasil MUNAS II Tahun 2009
 




Hasil sidang komisi AD dan ART disepakati penyempurnaan sebagai berikut:
1.      Pengukuhan hasil Musyawarah Cabang, Anak Cabang, Ranting (Muscab, Musancab, Musran) masing-masing diajukan oleh DPD dan DPC. Surat Keputusan dikeluarkan oleh organisasi setingkat di atasnya (DPP dan DPD)
2.      Rapat-rapat tahunan PATRI ditingkat Nasional meliputi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setahun setelah Munas, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) setahun setelah Rakernas, dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dilaksanakan setahun menjelang Munas.
3.      Agenda untuk masing-masing Rapat tingkat Nasional tersebut adalah:
a.      Rapat Kerja Nasional menjabarkan hasil-hasil Munas dalam bentuk program kerja konkrit untuk dapat dilaksanakan ditingkat pusat maupun daerah
b.      Rapat Koordinasi Nasional melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan program setahun sebelumnya dan perencanaan kegiatan pada tahun berikutnya
c.       Rapat Pimpinan Nasional melakukan evaluasi program sebelumnya, menyusun agenda Munas, dan mengumpulkan usulan-usulan sebagai bahan Munas berikutnya
4.      Agar proses organisasi fokus dan tidak menimbulkan kesulitan dalam koordinasi,  tidak diperbolehkan rangkap jabatan didalam Pengurus Harian DPP dengan DPD, DPD dengan DPC, DPC dengan DPAC, DPAC dengan Pengurus Ranting
5.      Dibentuk lembaga Dewan Pakar untuk memberikan pertimbangan ilmiah dalam mendukung suksesnya program PATRI kedepan
6.      Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan yang sudah ada diharapkan dapat melibatkan tokoh profesional dan peran instansi lintas sektor yang mempunyai kaitan pengembangan program transmigrasi.

Hasil sidang komisi yang membahas Garis Besar Haluan Organisasi mengusulkan sebagai berikut:
1.       Program Kaderisasi Kepemimpinan (Prokapim) agar ditingkatkan dimasa mendatang
2.       Program-program berkaitan dengan penguatan kapasitas ekonomi, sosial, dan budaya ditingkat lapangan semakin diintensifkan
3.       Pembentukan badan-badan otonom, diantaranya pembentukan badan usaha ekonomi untuk mendukung kemandirian pendanaan organisasi
4.       Dukungan terhadap penyelesaian kasus hak kepemilikan lahan warga transmigran yang masih sangat besar jumlahnya

Hasil sidang Komisi Rekomendasi mengusulkan sebagai berikut:
1.      Hari Bakti Transmigrasi (HBT) yang selama ini diperingati setiap tahun oleh instansi pemerintah (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi), dan terkesan sebagai milik departemen, dirubah menjadi Hari Transmigrasi Nasional (HTN)
2.      Untuk meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi berbasis pertanian diseluruh Indonesia, kedepan Departemen Transmigrasi supaya dijadikan lembaga yang mandiri, atau digabungkan dengan Departemen yang secara fokus mempunyai program industrialisasi dan pengembangan wilayah
3.      Diharap dengan sangat Pimpinan Daerah dan instansi terkait memfasilitasi organisasi PATRI di daerahnya, sebagai wujud penghargaan terhadap peran program transmigrasi dalam mendukung membangun daerah tujuan transmigrasi.
4.      Seluruh kader PATRI baik di eksekutif, legislatif, maupun yang ada diberbagai diprofesi turut mengawal untuk suksesnya rekomendasi ini.
5.      Untuk pelaksanaan Munas III Tahun 2014 diusulkan di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan cadangan di Samarinda Kalimantan Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar