Minggu, 08 Februari 2015

ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN ANAK TRANSMIGRAN REPUBLIK INDONESIA ( P A T R I )


MUKADIMAH

Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kemerdekaan warga Negara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh UUD 1945.

Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan sosial ekonomi warga masyarakat di kawasan pemukiman transmigrasi pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya diperlukan langkah-langkah untuk terus mendorong pemerataan kesempatan kerja dan peluang berusaha, menuju cerahnya ekonomi kerakyatan yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia, efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta kepemerintahan yang baik.

Bahwa karena transmigrasi merupakan wujud untuk pemerataan kesempatan kerja dan peluang berusaha melalui perpindahan penduduk dari satu wilayah ke kawasan transmigrasi untuk menetap, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka anak-anak trasmigran di seluruh wilayah tanah air Indonesia memandang perlu untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi para anggota, membina dan mengembangkan sumber daya manusia agar mampu bersaing sebagai pelaku pembangunan serta sebagai mitra pemerintah di dalam mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Atas dasar pemikiran – pemikiran di atas serta dengan ridho Tuhan yang Maha Esa dan dijiwai oleh rasa kebersamaan dan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan maka para anak transmigran seluruh wilayah Indonesia dengan sadar dan rasa tanggung jawab pada tanggal 16 Pebruari 2004 menyatakan diri berhimpun dalam suatu wadah organisasi dengan nama “Perhimpunan Anak Tranmigran Republik Indonesia dengan singkatan “PATRI“
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia dengan nama singkatan PATRI.

2.  PATRI didirikan pada tanggal 16 Pebruari 2004 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3.  PATRI berkedudukan dan berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia, serta mempunyai jaringan organisasi di Ibu Kota Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau setingkatnya diseluruh Indonesia.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Azas
Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) berazaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan

PATRI bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi dan sekitarnya dalam rangka menciptakan masyarakat Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, agama, keadilan, demokrasi, kesejahteraan sosial serta membangun kehidupan masyarakat yang didasarkan pada semangat keberagaman, kebersamaan dan persaudaraan tanpa membedakan Agama, Suku dan Budaya.


BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4

1.       PATRI berbentuk organisasi kemasyarakatan.

2.       PATRI bersifat terbuka, independen, egaliter, non partisan, non sektarian, serta tidak menjadi onderbouw atau berafiliasi pada Partai Politik manapun.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur Wilayah Kerja

1.       Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah kesatuan organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Nasional

2.       Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah kesatuan organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Propinsi

3.       Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah kesatuan organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Kabupaten/Kota

4.       Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah kesatuan organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Kecamatan atau yang dipersamakan untuk itu.

5.       Pengurus Ranting (PR) ialah kesatuan organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Desa/Kelurahan, atau setingkat itu.

6.       Untuk daerah-daerah tertentu, sehubungan dengan kekhususan organisasi pemerintah setempat susunan organisasi dapat diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 6
Kepengurusan

1.       Kepengurusan organisasi dilakukan secara kolektif yang  terdiri dari :
a.      Dewan Pengurus Pusat untuk selanjutnya disingkat dengan DPP, dipilih dan ditetapkan melalui  musyawarah nasional
b.     Dewan Pengurus Daerah untuk selanjutnya disingkat dengan DPD dipilih melalui musyawarah daerah serta dikukuhkan oleh DPP.
c.      Dewan Pengurus Cabang untuk selanjutnya disingkat dengan DPC dipilih melalui musyawarah cabang serta dikukuhkan oleh DPD atas nama DPP.
d.     Dewan Pengurus Anak Cabang untuk selanjutnya disingkat dengan DPAC dipilih melalui musyawarah anak cabang serta dikukuhkan oleh DPC atas nama DPD.
e.     Pengurus Ranting untuk selanjutnya disingkat dengan PR dipilih melalui musyawarah ranting serta dikukuhkan oleh DPAC atas nama DPC.
f.       Pembentukan Pengurus organisasi untuk pertama kali dapat dilakukan melalui surat mandat oleh pengurus di atasnya.
g.      Untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi, Dewan Pengurus terdiri dari: Dewan Pengurus Harian, Dewan Pakar, Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Badan Otonom.

2.  Ketua Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Daerah, Ketua Dewan Pengurus Cabang, Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang, dan Ketua Pengurus Ranting dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya sebanyak – banyaknya dua periode secara berturut – turut.

3.  Kepengurusan harian PATRI tidak boleh rangkap jabatan disemua tingkatan organisasi baik pusat, daerah, cabang, anak cabang, dan ranting.

4. Struktur kepengurusan DPD, DPC, DPAC, dan PR berpedoman kepada struktur kepengurusan DPP.

5.  Struktur kepengurusan, tugas, hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 7
Status

Dalam melakukan aktifitasnya di daerah-daerah PATRI berstatus desentralisasi dengan tetap mengacu kepada AD dan ART, Keputusan-Keputusan MUNAS, MUSDA, MUSCAB serta kebijaksanaan di tingkat pusat, berdasarkan prinsip dekonsentrasi.


Pasal 8
Fungsi
PATRI berfungsi sebagai :

1.      Wadah (Organisasi) untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Transmigrasi atau anggotanya.

2.      Wadah pembinaan dan pengembangan masyarakat Transmigran dan atau anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.

3.      Wadah untuk berperan serta dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional

4.      Sebagai sarana komunikasi timbal balik antar anggota dan atau antara organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

5.      Merupakan badan representatif dari masyarakat dan anak-anak Transmigran dalam berhubungan dengan pemerintah dan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9

1.         Keanggotaan PATRI terdiri dari: (a) anggota biasa, (b) anggota luar biasa, dan (c) anggota kehormatan.
2.         Keabsahan keanggotaan antara lain dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
3.         Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan PATRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
ATRIBUT
Pasal 10

1.       PATRI mempunyai atribut yang terdiri dari lambang, logo, pataka, panji-panji, bendera, lagu, pakaian, dan kelengkapan lainnya.

2.       Atribut organisasi berupa bendera, panji-panji, lambang, dan lagu ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).

3.       Hal-hal mengenai penjelasan tentang atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan organisasi.



BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Jenis Permusyawaratan

1.       Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi
2.       Selain Musyawarah Nasional, setiap tahun diadakan Rapat-Rapat tingkat Nasional secara berurutan, yaitu Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS), dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
3.       Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah Propinsi.
4.       Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah Kabupaten/ Kota.
5.       Musyawarah Anak Cabang adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah Kecamatan atau setingkat itu.
6.       Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah Desa, Kelurahan, atau setingkat itu.
7.       Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ), Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB), Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB), Rapat Kerja Ranting (RAKERRAN) diadakan oleh DPD, DPC, DPAC, dan Pengurus Ranting adalah musyawarah tertinggi antara dua Musyawarah Daerah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting yang berurutan.
8.       Disamping ketentuan – ketentuan butir 1 sampai dengan 7 di atas, jika dianggap perlu dapat diselenggarakan rapat pleno yang diperluas untuk disemua tingkatan organisasi.


Pasal 12
Agenda, Waktu dan Peserta

1.       Agenda Musyawarah Nasional (disingkat MUNAS) adalah Laporan Pertanggung-jawaban DPP,  Pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan DPP, Pengesahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengesahan Garis Besar Program Organisasi, serta Rekomendasi Munas. MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dipimpin Dewan Pengurus Pusat, dengan peserta terdiri dari :
a.       Dewan Pengurus Pusat
b.      Utusan Dewan Pengurus Daerah
c.       Utusan Dewan Pengurus Cabang

2.  Waktu pelaksanaan Rapat – Rapat tingkat Nasional berurutan setiap tahun, dengan peserta DPP dan DPD. Agenda masing-masing rapat sebagai berikut:
  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) menjabarkan hasil-hasil Munas dalam bentuk program kerja konkrit untuk dapat dilaksanakan ditingkat pusat maupun daerah
  2. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)  melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan program setahun sebelumnya dan perencanaan kegiatan pada tahun berikutnya
  3. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) melakukan evaluasi program sebelumnya, menyusun agenda Munas, dan mengumpulkan usulan-usulan sebagai bahan Munas berikutnya

3. Musyawarah Daerah diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah, dengan peserta terdiri dari:
a.       Dewan Pengurus Pusat
b.      Dewan Pengurus Daerah
c.       Dewan Pengurus Cabang

4. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali di Ibukota Kabupaten, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Ketua-ketua Dewan Pengurus Cabang

5.  Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan peserta terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Dewan Pengurus Cabang
c. Pengurus Anak Cabang

6. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Cabang
b. Ketua-ketua Dewan Pengurus Anak Cabang.

7. Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan peserta terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Anak Cabang
b. Pengurus Ranting

8. Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Anak Cabang
b. Ketua-ketua Pengurus Ranting.

9. Musyawarah Ranting (MUSRAN) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Ranting, dengan peserta terdiri dari :
a. Pengurus Ranting
b. Wakil unit-unit organisasi diwilayah itu yang mendukung PATRI

10. Rapat Kerja Ranting (RAKERRAN) bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dipimpin oleh Pengurus Ranting, dengan peserta terdiri dari:
a. Pengurus Ranting
b. Ketua-ketua unit organisasi diwilayah itu yang mendukung PATRI.



BAB IX
KEPUTUSAN SIDANG – SIDANG

Pasal 13

1.      Keputusan–keputusan dalam sidang diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.

2.      Jika tidak memperoleh mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

3.      Mekanisme pemilihan perorangan dilakukan melalui pungutan suara secara tertulis, rahasia dan keputusan–keputusan diambil dengan suara terbanyak.

4.      Semua keputusan persidangan dianggap sah, jika dihadiri oleh sekurang–kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta.

5.      Bilamana korum tidak tercapai, rapat ditunda satu jam, bila setelah ditunda korum tidak tercapai juga maka rapat ditunda kembali selama 30 menit, selanjutnya sidang diteruskan dan keputusan rapat dianggap sah.



BAB X
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 14
Dewan Pembina

1. Hubungan PATRI dengan Dewan Pembina bersifat hubungan kemitraan.
2. Dewan Pembina untuk :
  1. Tingkat Pusat adalah Pimpinan Lembaga/Departemen yang menangani atau berkaitan dengan bidang ketransmigrasian.
  2. Tingkat Propinsi adalah Gubernur
  3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
  4. Tingkat Kecamatan adalah Camat
  5. Tingkat Desa, Kelurahan, atau setingkat itu adalah Lurah atau pejabat setingkat itu.


Pasal 15
Dewan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan untuk:
1.       Tingkat Pusat adalah pejabat eselon I dan atau orang–orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang transmigrasi dan atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI.

2.       Tingkat Propinsi adalah Pimpinan Lembaga/Dinas/Badan yang menangani bidang ketransmigrasian di Propinsi dan atau orang–orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang transmigrasi dan atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI

3.       Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Lembaga / Dinas / Badan / Kantor yang menangani bidang ketransmigrasian di Kabupaten / Kota dan atau orang–orang yang mempunyai keahlian / pengalaman di bidang transmigrasi dan atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI

4.       Tingkat Kecamatan adalah perorangan atau lembaga yang mempunyai kepedulian dibidang ketransmigrasian dan atau orang–orang yang mempunyai keahlian / pengalaman di bidang transmigrasi dan atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI.

Pasal 16

Pengangkatan Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI
DEWAN PAKAR DAN BADAN OTONOM

Pasal 17
Ruang Lingkup
Untuk menjalankan Visi, Misi, Tujuan, dan Program organisasi, maka Dewan Pengurus PATRI membentuk Dewan Pakar dan Badan-badan otonom. Dewan Pakar memberikan pertimbangan dan masukan secara ilmiah, sedangkan Badan Otonom mendukung organisasi dalam bentuk penguatan: (1) Badan usaha, (2) Lembaga kekaryaan, dan (3) Satuan Tugas Khusus.

Pasal 18
Badan Usaha

Untuk mencapai tujuan Organisasi, maka PATRI membentuk Badan Usaha, yang bergerak dalam lapangan usaha ekonomi sebagai upaya dalam rangka:

1.      Turut berperan aktif membantu pelaksanaan kebijakan negara dibidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
2.      Menghimpun, menggerakkan, memelihara dan mengembangkan seluruh potensi penghidupan masyarakat transmigran di wilayah Republik Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.      Memperjuangkan iklim dan kondisi yang baik dan sehat bagi transmigran serta masyarakat sekitarnya dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif, efisien dan berkelanjutan dalam angka meningkatkan kesejahteraan .
4.      Mempertinggi derajat penghidupan dan membela kepentingan anggota
5.      Menempatkan Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya dalam kehidupan masyarakat.


Pasal 19
Lembaga Kekaryaan

1.      Untuk mencapai tujuan organisasi, maka ditiap tingkatan organisasi dapat dibentuk Lembaga kekaryaan guna melaksanakan tugas-tugas teknis organisasi dalam ruang lingkup keagamaan, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, budaya, seni, dan sebagainya.
2.      Lebih lanjut tentang lembaga kekaryaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi


Pasal 20
Satuan Tugas

1.      Untuk menampung aspirasi dan mengantisipasi perkembangan situasi dalam rangka mendukung keberadaan organisasi, dan memerlukan penanganan cepat, maka dimungkinkan pendirian satuan tugas khusus serbaguna,
2.      Pembentukan Satuan Tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta kondisi tingkatan organisasi.


BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 21

1.       Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.       Uang pangkal
b.      Uang iuran
c.       Uang sumbangan/hibah yang tidak mengikat
2.       Pembentukan badan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang   berlaku
3.       Sumber-sumber lainnya yang sah
4.       Aset yang dihasilkan dari sumber keuangan sebagaimana disebutkan pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 menjadi kekayaan organisasi.

5.       Mekanisme penerimaan keuangan yang diperoleh dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6.       Perimbangan keuangan antara DPP, DPD, DPC, dan Pengurus Ranting yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB XIII
SEKRETARIS EKSEKUTIF
Pasal 22

1.       Sekretariat Dewan Pengurus organisasi disemua tingkatan, terkecuali Dewan Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting, hendaknya dikelola oleh Sekretaris Eksekutif yang profesional dan bekerja penuh waktu.

2.       Sekretaris eksekutif berfungsi sebagai pelaksana harian semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan Dewan Pengurus yang tidak merupakan kebijakan.

3.       Sekretaris eksekutif diangkat oleh, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus PATRI.


BAB XIV
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 23
Pembekuan

Pembekuan kepengurusan organisasi dapat dilakukan oleh organisasi setingkat di atasnya secara sepihak melalui Musyawarah, setelah menerima hasil evaluasi yang menyatakan bahwa kepengurusan yang akan dibekukan tersebut dalam menjalankan organisasi dinilai bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

Pasal 24
Pembubaran

1.       Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta Musyawarah Nasional.

2.       Tata laksana pembubaran.
a.       Musyawarah Nasional tersebut harus diberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum sidang berlangsung dan dianggap sah jika dihadiri oleh ¾ dari jumlah peserta.
b. Keputusan dapat diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas.

3.       Dalam hal pembubaran maka segala kekayaan organisasi diserahkan kepada suatu panitia yang dibentuk khusus untuk itu, dan kekayaan organisasi diperuntukkan menurut keputusan Musyawarah Nasional.





BAB XV
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 25
Perubahan

1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.

2.      Dalam hal yang dianggap penting, dengan kesepakatan Rapat Pimpinan Tingkat Nasional dapat dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,

3.      Semua hasil perubahan terbatas sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) ini harus dilaporkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.


Pasal 26
Pengesahan

1.       Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan pertama kali pada Musyawarah Nasional (MUNAS) I Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) di Jakarta pada tanggal 16 -17 Februari 2004.

2.       Penyempurnaan Anggaran Dasar ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PATRI ke I tanggal 8-9 Desember 2005 di Bandar Lampung, Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PATRI ke II tanggal 20-22 Mei 2006 di Bandar Lampung, Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PATRI ke III tanggal 8-10 Juni 2007 di Pontianak Kalimantan Barat, Rapat Pimpinan Nasional PATRI ke IV tanggal 17 Oktober 2008 di Jakarta, dan Musyawarah Nasional (MUNAS) ke II tanggal 28-30 Januari 2009 di Jakarta.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
1.       Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

2.       Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3 komentar:

  1. sip bro gabung di group patri (perhimpunan anak transmigrasi RI)

    BalasHapus
  2. sip bro gabung di group patri (perhimpunan anak transmigrasi RI)

    BalasHapus
  3. Saya patri way kanan
    Lampung.

    BalasHapus