MUKADIMAH
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kemerdekaan warga Negara Republik
Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh UUD 1945.
Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan sosial
ekonomi warga masyarakat di kawasan pemukiman transmigrasi pada khususnya dan
bangsa Indonesia pada umumnya diperlukan langkah-langkah untuk terus mendorong
pemerataan kesempatan kerja dan peluang berusaha, menuju cerahnya ekonomi
kerakyatan yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia,
efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta
kepemerintahan yang baik.
Bahwa karena transmigrasi merupakan wujud untuk pemerataan
kesempatan kerja dan peluang berusaha melalui perpindahan penduduk dari satu
wilayah ke kawasan transmigrasi untuk menetap, diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta
meningkatkan ketahanan nasional.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka anak-anak trasmigran di
seluruh wilayah tanah air Indonesia memandang perlu untuk menghimpun diri dalam
suatu organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi para anggota,
membina dan mengembangkan sumber daya manusia agar mampu bersaing sebagai
pelaku pembangunan serta sebagai mitra pemerintah di dalam mensukseskan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Atas dasar pemikiran – pemikiran di atas serta dengan ridho Tuhan
yang Maha Esa dan dijiwai oleh rasa kebersamaan dan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan maka para anak transmigran seluruh wilayah Indonesia dengan
sadar dan rasa tanggung jawab pada tanggal 16 Pebruari 2004 menyatakan diri
berhimpun dalam suatu wadah organisasi dengan nama “Perhimpunan Anak Tranmigran
Republik Indonesia dengan singkatan “PATRI“
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini
bernama Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia dengan nama singkatan
PATRI.
2. PATRI didirikan
pada tanggal 16 Pebruari 2004 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. PATRI berkedudukan
dan berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia, serta mempunyai jaringan
organisasi di Ibu Kota Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
atau setingkatnya diseluruh Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas
Perhimpunan Anak
Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) berazaskan Pancasila
Pasal 3
Tujuan
PATRI bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi dan sekitarnya dalam rangka
menciptakan masyarakat Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, agama,
keadilan, demokrasi, kesejahteraan sosial serta membangun kehidupan masyarakat
yang didasarkan pada semangat keberagaman, kebersamaan dan persaudaraan tanpa
membedakan Agama, Suku dan Budaya.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
1.
PATRI berbentuk organisasi kemasyarakatan.
2.
PATRI bersifat terbuka, independen, egaliter, non
partisan, non sektarian, serta tidak menjadi onderbouw atau berafiliasi
pada Partai Politik manapun.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur
Wilayah Kerja
1.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah kesatuan
organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Nasional
2.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah kesatuan
organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Propinsi
3.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah kesatuan
organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Kabupaten/Kota
4.
Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah kesatuan
organisasi dan Kepengurusan yang berada di tingkat Kecamatan atau yang
dipersamakan untuk itu.
5.
Pengurus Ranting (PR) ialah kesatuan organisasi dan
Kepengurusan yang berada di tingkat Desa/Kelurahan, atau setingkat itu.
6.
Untuk daerah-daerah tertentu, sehubungan dengan
kekhususan organisasi pemerintah setempat susunan organisasi dapat diatur
tersendiri sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
Kepengurusan
1.
Kepengurusan organisasi dilakukan secara kolektif yang
terdiri dari :
a.
Dewan Pengurus Pusat untuk selanjutnya disingkat dengan
DPP, dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah
nasional
b.
Dewan Pengurus Daerah untuk selanjutnya disingkat dengan
DPD dipilih melalui musyawarah daerah serta dikukuhkan oleh DPP.
c.
Dewan Pengurus Cabang untuk selanjutnya disingkat dengan
DPC dipilih melalui musyawarah cabang serta dikukuhkan oleh DPD atas nama DPP.
d.
Dewan Pengurus Anak Cabang untuk selanjutnya disingkat
dengan DPAC dipilih melalui musyawarah anak cabang serta dikukuhkan oleh DPC atas
nama DPD.
e.
Pengurus Ranting untuk selanjutnya disingkat dengan
PR dipilih melalui musyawarah ranting serta dikukuhkan oleh DPAC atas nama DPC.
f.
Pembentukan Pengurus organisasi untuk pertama kali dapat
dilakukan melalui surat mandat oleh pengurus di atasnya.
g.
Untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi,
Dewan Pengurus terdiri dari: Dewan Pengurus Harian, Dewan Pakar, Dewan Pembina,
Dewan Pertimbangan, dan Badan Otonom.
2. Ketua Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan
Pengurus Daerah, Ketua Dewan Pengurus Cabang, Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang,
dan Ketua Pengurus Ranting dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya sebanyak – banyaknya dua
periode secara berturut – turut.
3. Kepengurusan harian PATRI tidak boleh rangkap
jabatan disemua tingkatan organisasi baik pusat, daerah, cabang, anak cabang,
dan ranting.
4. Struktur
kepengurusan DPD, DPC, DPAC, dan PR berpedoman kepada struktur kepengurusan DPP.
5. Struktur kepengurusan, tugas, hak dan
kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
Dalam melakukan
aktifitasnya di daerah-daerah PATRI berstatus desentralisasi dengan tetap
mengacu kepada AD dan ART, Keputusan-Keputusan MUNAS, MUSDA, MUSCAB serta
kebijaksanaan di tingkat pusat, berdasarkan prinsip dekonsentrasi.
Pasal 8
Fungsi
PATRI berfungsi sebagai :
1.
Wadah (Organisasi) untuk menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat Transmigrasi atau anggotanya.
2.
Wadah pembinaan dan pengembangan masyarakat
Transmigran dan atau anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
3.
Wadah untuk berperan serta dalam rangka
mensukseskan pembangunan nasional
4.
Sebagai sarana komunikasi timbal balik antar
anggota dan atau antara organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainnya,
serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan / Perwakilan
Rakyat dan pemerintah.
5.
Merupakan badan representatif dari masyarakat dan
anak-anak Transmigran dalam berhubungan dengan pemerintah dan pihak lain, baik
di dalam maupun di luar negeri.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Keanggotaan PATRI terdiri dari: (a) anggota biasa,
(b) anggota luar biasa, dan (c) anggota kehormatan.
2.
Keabsahan keanggotaan antara lain dibuktikan dengan
Kartu Tanda Anggota.
3.
Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan PATRI
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
10
1.
PATRI mempunyai atribut yang terdiri dari lambang,
logo, pataka, panji-panji, bendera, lagu, pakaian, dan kelengkapan lainnya.
2.
Atribut organisasi berupa bendera, panji-panji,
lambang, dan lagu ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.
Hal-hal mengenai penjelasan tentang atribut diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
11
Jenis
Permusyawaratan
1.
Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi
2.
Selain Musyawarah Nasional, setiap tahun diadakan
Rapat-Rapat tingkat Nasional secara berurutan, yaitu Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS), Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS), dan Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS)
3.
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi
untuk wilayah Propinsi.
4.
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi
untuk wilayah Kabupaten/ Kota.
5.
Musyawarah Anak Cabang adalah permusyawaratan
tertinggi untuk wilayah Kecamatan atau setingkat itu.
6.
Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi
untuk wilayah Desa, Kelurahan, atau setingkat itu.
7.
Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ), Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB), Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB), Rapat Kerja Ranting
(RAKERRAN) diadakan oleh DPD, DPC, DPAC, dan Pengurus Ranting adalah musyawarah
tertinggi antara dua Musyawarah Daerah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting yang
berurutan.
8.
Disamping ketentuan – ketentuan butir 1 sampai
dengan 7 di atas, jika dianggap perlu dapat diselenggarakan rapat pleno yang
diperluas untuk disemua tingkatan organisasi.
Pasal
12
Agenda,
Waktu dan Peserta
1.
Agenda Musyawarah Nasional (disingkat MUNAS) adalah
Laporan Pertanggung-jawaban DPP,
Pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan DPP, Pengesahan penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengesahan Garis Besar Program
Organisasi, serta Rekomendasi Munas. MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun
sekali, dipimpin Dewan Pengurus Pusat, dengan peserta terdiri dari :
a.
Dewan Pengurus Pusat
b.
Utusan Dewan Pengurus Daerah
c.
Utusan Dewan Pengurus Cabang
2. Waktu pelaksanaan Rapat – Rapat tingkat
Nasional berurutan setiap tahun, dengan peserta DPP dan DPD. Agenda masing-masing
rapat sebagai berikut:
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) menjabarkan hasil-hasil Munas dalam bentuk program kerja konkrit untuk dapat dilaksanakan ditingkat pusat maupun daerah
- Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan program setahun sebelumnya dan perencanaan kegiatan pada tahun berikutnya
- Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) melakukan evaluasi program sebelumnya, menyusun agenda Munas, dan mengumpulkan usulan-usulan sebagai bahan Munas berikutnya
3. Musyawarah
Daerah diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan Pengurus
Daerah, dengan peserta terdiri dari:
a.
Dewan Pengurus Pusat
b.
Dewan Pengurus Daerah
c.
Dewan Pengurus Cabang
4. Rapat Kerja
Daerah (RAKERDA) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali di Ibukota
Kabupaten, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Ketua-ketua Dewan Pengurus Cabang
5. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan setiap 5
(lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan peserta
terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Dewan Pengurus Cabang
c. Pengurus Anak Cabang
6. Rapat Kerja
Cabang (RAKERCAB) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dipimpin
oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Cabang
b. Ketua-ketua Dewan Pengurus Anak Cabang.
7. Musyawarah Anak
Cabang (MUSANCAB) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Dewan
Pengurus Anak Cabang, dengan peserta terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Anak Cabang
b. Pengurus Ranting
8. Rapat Kerja Anak
Cabang (RAKERANCAB) bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dipimpin
oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan peserta terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Anak Cabang
b. Ketua-ketua Pengurus Ranting.
9. Musyawarah
Ranting (MUSRAN) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh
Pengurus Ranting, dengan peserta terdiri dari :
a. Pengurus Ranting
b. Wakil unit-unit
organisasi diwilayah itu yang mendukung PATRI
10. Rapat Kerja
Ranting (RAKERRAN) bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dipimpin
oleh Pengurus Ranting, dengan peserta terdiri dari:
a. Pengurus Ranting
b. Ketua-ketua unit
organisasi diwilayah itu yang mendukung PATRI.
BAB IX
KEPUTUSAN SIDANG – SIDANG
Pasal
13
1.
Keputusan–keputusan dalam sidang diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
2.
Jika tidak memperoleh mufakat maka keputusan
diambil atas dasar suara terbanyak.
3.
Mekanisme pemilihan perorangan dilakukan melalui
pungutan suara secara tertulis, rahasia dan keputusan–keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
4.
Semua keputusan persidangan dianggap sah, jika
dihadiri oleh sekurang–kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta.
5.
Bilamana korum tidak tercapai, rapat ditunda satu
jam, bila setelah ditunda korum tidak tercapai juga maka rapat ditunda kembali
selama 30 menit, selanjutnya sidang diteruskan dan keputusan rapat dianggap
sah.
BAB X
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal
14
Dewan
Pembina
1. Hubungan PATRI dengan Dewan
Pembina bersifat hubungan kemitraan.
2. Dewan Pembina untuk :
- Tingkat Pusat adalah Pimpinan Lembaga/Departemen yang menangani atau berkaitan dengan bidang ketransmigrasian.
- Tingkat Propinsi adalah Gubernur
- Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
- Tingkat Kecamatan adalah Camat
- Tingkat Desa, Kelurahan, atau setingkat itu adalah Lurah atau pejabat setingkat itu.
Pasal
15
Dewan
Pertimbangan
Dewan Pertimbangan untuk:
1.
Tingkat Pusat adalah pejabat eselon I dan atau
orang–orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang transmigrasi dan atau
yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI.
2.
Tingkat Propinsi adalah Pimpinan
Lembaga/Dinas/Badan yang menangani bidang ketransmigrasian di Propinsi dan atau
orang–orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang transmigrasi dan atau
yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI
3.
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Lembaga /
Dinas / Badan / Kantor yang menangani bidang ketransmigrasian di Kabupaten /
Kota dan atau orang–orang yang mempunyai keahlian / pengalaman di bidang
transmigrasi dan atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI
4.
Tingkat Kecamatan adalah perorangan atau lembaga
yang mempunyai kepedulian dibidang ketransmigrasian dan atau orang–orang yang
mempunyai keahlian / pengalaman di bidang transmigrasi dan atau yang mempunyai
jiwa pengabdian kepada organisasi PATRI.
Pasal
16
Pengangkatan Dewan
Pembina dan Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
DEWAN
PAKAR DAN BADAN OTONOM
Pasal
17
Ruang Lingkup
Untuk menjalankan
Visi, Misi, Tujuan, dan Program organisasi, maka Dewan Pengurus PATRI membentuk
Dewan Pakar dan Badan-badan otonom. Dewan Pakar memberikan pertimbangan dan
masukan secara ilmiah, sedangkan Badan Otonom mendukung organisasi dalam bentuk
penguatan: (1) Badan usaha, (2) Lembaga kekaryaan, dan (3) Satuan Tugas Khusus.
Pasal
18
Badan
Usaha
Untuk mencapai
tujuan Organisasi, maka PATRI membentuk Badan Usaha, yang bergerak dalam
lapangan usaha ekonomi sebagai upaya dalam rangka:
1.
Turut berperan aktif membantu pelaksanaan kebijakan
negara dibidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
2.
Menghimpun, menggerakkan, memelihara dan
mengembangkan seluruh potensi penghidupan masyarakat transmigran di wilayah
Republik Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.
Memperjuangkan iklim dan kondisi yang baik dan
sehat bagi transmigran serta masyarakat sekitarnya dalam rangka memanfaatkan
sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif, efisien dan berkelanjutan
dalam angka meningkatkan kesejahteraan .
4.
Mempertinggi derajat penghidupan dan membela
kepentingan anggota
5.
Menempatkan Perhimpunan Anak Transmigran Republik
Indonesia pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya dalam kehidupan
masyarakat.
Pasal 19
Lembaga
Kekaryaan
1.
Untuk mencapai tujuan organisasi, maka ditiap
tingkatan organisasi dapat dibentuk Lembaga kekaryaan guna melaksanakan
tugas-tugas teknis organisasi dalam ruang lingkup keagamaan, sosial, hukum,
pendidikan, kesehatan, budaya, seni, dan sebagainya.
2.
Lebih lanjut tentang lembaga kekaryaan akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi
Pasal
20
Satuan
Tugas
1.
Untuk menampung aspirasi dan mengantisipasi
perkembangan situasi dalam rangka mendukung keberadaan organisasi, dan memerlukan
penanganan cepat, maka dimungkinkan pendirian satuan tugas khusus serbaguna,
2.
Pembentukan Satuan Tugas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi, dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan serta kondisi tingkatan organisasi.
BAB
XII
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
21
1.
Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.
Uang pangkal
b.
Uang iuran
c.
Uang sumbangan/hibah yang tidak mengikat
2.
Pembentukan badan usaha yang tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
3.
Sumber-sumber lainnya yang sah
4.
Aset yang dihasilkan dari sumber keuangan
sebagaimana disebutkan pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 menjadi kekayaan
organisasi.
5.
Mekanisme penerimaan keuangan yang diperoleh dari
sumber-sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas, diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6.
Perimbangan keuangan antara DPP, DPD, DPC, dan
Pengurus Ranting yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan
ayat 3 tersebut diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SEKRETARIS EKSEKUTIF
Pasal
22
1.
Sekretariat Dewan Pengurus organisasi disemua
tingkatan, terkecuali Dewan Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting,
hendaknya dikelola oleh Sekretaris Eksekutif yang profesional dan bekerja penuh
waktu.
2.
Sekretaris eksekutif berfungsi sebagai pelaksana
harian semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan Dewan Pengurus
yang tidak merupakan kebijakan.
3.
Sekretaris eksekutif diangkat oleh, dan bertanggung
jawab kepada Dewan Pengurus PATRI.
BAB XIV
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal
23
Pembekuan
Pembekuan
kepengurusan organisasi dapat dilakukan oleh organisasi setingkat di atasnya
secara sepihak melalui Musyawarah, setelah menerima hasil evaluasi yang
menyatakan bahwa kepengurusan yang akan dibekukan tersebut dalam menjalankan
organisasi dinilai bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi setelah
dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Pasal
24
Pembubaran
1.
Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta Musyawarah Nasional.
2.
Tata laksana pembubaran.
a.
Musyawarah Nasional tersebut harus diberitahukan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum sidang berlangsung dan dianggap sah
jika dihadiri oleh ¾ dari jumlah peserta.
b. Keputusan dapat
diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas.
3.
Dalam hal pembubaran maka segala kekayaan
organisasi diserahkan kepada suatu panitia yang dibentuk khusus untuk itu, dan
kekayaan organisasi diperuntukkan menurut keputusan Musyawarah Nasional.
BAB XV
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal
25
Perubahan
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
2.
Dalam hal yang dianggap penting, dengan kesepakatan
Rapat Pimpinan Tingkat Nasional dapat dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga,
3.
Semua hasil perubahan terbatas sebagaimana
dijelaskan dalam ayat (2) ini harus dilaporkan dalam Musyawarah Nasional
berikutnya.
Pasal
26
Pengesahan
1.
Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan pertama kali
pada Musyawarah Nasional (MUNAS) I Perhimpunan Anak Transmigran Republik
Indonesia (PATRI) di Jakarta pada tanggal 16 -17 Februari 2004.
2.
Penyempurnaan Anggaran Dasar ini ditetapkan
berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PATRI ke I tanggal
8-9 Desember 2005 di Bandar Lampung, Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PATRI
ke II tanggal 20-22 Mei 2006 di Bandar Lampung, Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS) PATRI ke III tanggal 8-10 Juni 2007 di Pontianak Kalimantan Barat,
Rapat Pimpinan Nasional PATRI ke IV tanggal 17 Oktober 2008 di Jakarta, dan
Musyawarah Nasional (MUNAS) ke II tanggal 28-30 Januari 2009 di Jakarta.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
27
1.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Organisasi.
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
sip bro gabung di group patri (perhimpunan anak transmigrasi RI)
BalasHapussip bro gabung di group patri (perhimpunan anak transmigrasi RI)
BalasHapusSaya patri way kanan
BalasHapusLampung.